
—
Tri
beritasebelas.com,Palembang – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin untuk menahan diri terkait tapal batas di Wilayah Talang Buluh Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL).
Menurutnya, persoalan tapal batas melibatkan Wilayah Palembang dan Banyuasin kembali muncul kepermukaan setelah diketahui Pemerintah Kabupaten Banyuasin memberikan izin untuk berdirinya gedung Pusat Pelatihan dan Pendidikan (Pusdiklat) Agama Budha terbesar di kawasan Asia di Wilayah Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa.
“Kami Pemerintah Kota Palembang meminta proses perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin terkait pembangunan Pusdiklat Agama Budha ditunda,” katanya, Selasa 4 September 2018.
Karena, sambung mantan Camat AAL ini, persoalan tapal batas di Wilayah Talang Buluh masih dibahas di tingkat Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Apalagi, pembahasan tersebut belum mengeluarkan keputusan, maka segala aktifitas pembangunan dan perizinan untuk ditunda terlebih dahulu sampai status wilayah tersebut jelas.
“Wilayah Talang Buluh masih status quo, masih dibahas oleh Pemerintah Kota Palembang, Banyuasin ke Pemerintah Provinsi Sumsel dan Mendagri. Jadi kami harap jangan ada dulu pembangunan, sebab izinnya akan bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dijelaskannya, Wilayah Talang Buluh, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1988, lokasi masih masuk Wilayah Kota Palembang. Sedangkan, Wilayah Tegal Binangun, menurut PP yang sama masuk Wilayah Administrasi Banyuasin.
Tapi karena masyarakat Talang Buluh ingin masuk ke wilayah Banyuasin dan sebaliknya warga Tegal Binangun ingin masuk Wilayah Palembang. Maka, ada pembahasan di tingkat provinsi hingga Kemendagri.
“Tapi hingga saat ini belum ada keputusan oleh karena itu kami meminta untuk tidak melakukan aktifitas yang menyangkut pemberian izin dan sejenisnya,” katanya.
Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang, Antoni Yuzar SH MH, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin harus menahan diri. Terutama, soal memberikan izin terkait pembangunan Pusdiklat Agama Budha. Sebab belum jelasnya status wilayah dari hasil pembahasan tapal batas tersebut.
“Kita selesaikan dulu masalahnya baru siapa yang berhak memberikan izin jika ada yang ingin melakukan pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menjemput bola terkait berlarut-larutnya persoalan tapal batas ini.
“Baik Pemkab Banyuasin maupun Palembang selesaikan dulu biar perlu jemput bola ke Kemendgari, jangan sampai ada gejolak dimasyarakat,”pungkasnya.
Diketahui, wilayah Talang Buluh akan di jadikan Pusdiklat Agama Budha, parahnya lagi dua bangunan masjid dan mushollah akan dirobohkan untuk pembangunan Pusdiklat tersebut.