Pemkot Palembang Resmi Ajukan PSSB

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangPemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima surat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemkot Palembang, Senin (4/5).

Surat pengajuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Nasrun Umar.

Nasrun Umar mengatakan surat pengajuan PSBB dari kota Palembang akan segera dikirimkan ke Kementerian Kesehatan (Kesehatan) dan gugus tugas penanganan Covid-19 pusat.

“Paling lambat Insya Allah besok kami sampaikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Dokumen sudah lengkap dan kami (Pemprov Sumsel) siapkan pengantar ke pemerintah pusat,” kata Nasrun.

Saat ini, Sekda telah menyiapkan segala instrumen pengajuan dari Pemkot Palembang agar segera ditandatangani gubernur sehingga segera dapat diajukan kepada pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama akan segera diterapkan PSBB di Palembang. Sumsel akan selalu cepat untuk melakukan pengajuan. Saya akan segera menghadap ke gubernur,” kata Nasrun.

Menurut Nasrun, pengajuan PSBB dari kota Palembang adalah suatu tindakan antisipasi yang tepat mengingat hal tersebut sebagai salah satu rangkaian cara dan strategi untuk memangkas penyebaran Covid-19 yang kian meningkat.

Terlebih, secara tren eksponensial saat ini kasus positif virus Corona di Palembang sudah mencapai 105 kasus.

“Ini sebagai upaya untuk mengisolasi satu daerah termasuk di dalamnya kesadaran kita untuk mengisolasi diri dalam rangka menjaga jarak, hubungan, interaksi di masyarakat.Apabila dilakukan dengan konsekuen dan disiplin insyallah penyebaran Covid-19 bisa dieliminir,” kata Nasrun.

Menurut Nasrun, pengajuan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah kota Palembang sesuai dengan mekanisme di mana kabupaten/kota yang ingin mengusulkan PSSB terlebih dahulu menyampaikan pengajuan kepada gubernur.

Kemudian, gubernur meneruskan dan merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah mendapat evaluasi dan analisa oleh gugus tugas penanganan Covid-19 pusat.

“Oleh karenanya, permohonan ini akan kami sampaikan kepada gubernur dan tentu akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat Kementerian kesehatan dan gugus pusat,” kata Nasrun.

Nasrun menambahkan, Pemprov Sumsel mendukung penuh keputusan Pemkot Palembang untuk mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.

“Insya Allah kami sepakat, pemkot dan pemprov Sumsel. Apa pun keputusan atau kebijakan dari Pemkot Palembang akan didukung sepenuhnya oleh gubernur dan wakil gubernur Sumsel.” Kata Nasrun.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mewakili Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya mewakili Walikota menyerahkan berkas yang kini sudah diterima Gubernur melalui Sekda Provinsi Nasrun Umar.

“Setelah penyerahan ini, rencananya besok akan diajukan ke Kemenkes. Setelah itu kita tunggu keputusan hasil penilaian Kemenkes terhadap sudah layakah penerapan PSBB diberlakukan di Kota Palembang, berdasarkan kriteria yang telah ditentukan Kemenkes. Dua sampai tiga hari kedepan setelah diajukan Provinsi mudah-mudahan hasilnya sudah ada,” katanya.

Dalam prosesnya, bila penerapan PSBB direstui oleh Kemenkes RI maka Pemkot Palembang akan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terhadap Penetapan PSBB serta melengkapi administrasi pendukung lainnya.

Lanjut Dewa, sebelum diusulkan, Pemkot Palembang telah melalui rapat intensif bersama pihak terkait, serta dua kali kajian kemudian rapat dengan tim lanjutan termasuk bersama Forkompinda yang lain seperti DPRD Kota Palembang untuk melengkapi syarat yang harus dilengkapi sesuai Permenkes 9 tahun 2020.

“Baik itu peningkatan status, sebaran kasus covid, ketersediaan sarpras kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan keamanan. Semuanya sudah analisis dan kajian lengkap yang kita lampirkan dalam berkas pengajuan PSBB,” katanya.

Sekda menjelaskan dari data pendukung pengajuan berkas PSBB, yakni sebaran kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Palembang dinilai cukup masif meski dari 18 Kecamatan, dua diantaranya yakni Kecamatan Bukit Kecil dan Gandus masih nihil kasus Covid-19.

Sementara, dari sisi kurun waktu sebaran kasus hasil analisis ada di 3 hari hingga satu Minggu sebaran yang ada di 16 kecamatan.

“Bukan hanya itu, transmisi lokal juga kita lihat telah ke generasi dua dan ketiga. Semua ini sudah diakomodir dalam analisis yang dilakukan,” katanya.

Pemkot Palembang juga mengklaim siap terhadap jaring pengaman sosial, jika nanti PSBB resmi diberlakukan. Setidaknya dari jumlah angka kemiskinan di Palembang sebanyak 115 ribu KK maka 49.669 orang miskin baru akan mendapatkan bantuan sembako yang diperuntukkan untuk 15 hari kedepan.

Bantuan berupa beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula dua kilo dan tepung satu kilo. Namun, sebagai antisipasi jika PSBB belum direstui maka Pemkot Palembang akan kembali menegaskan Instruksi Walikota Palembang, termasuk memperpanjang masa karantina bagi warga yang tak mengindahkan protokol kesehatan.

“Sesuai saran dari Dandim dan Kapolrestabes ada kemungkinan diperpanjang sampai ada efek jera sehingga trennya semakin menurun. Karena ini sifatnya instruksi, bila PSBB berlaku maka ada 11 sektor yang ada penekanan lagi dan perlu ada penegasan lebih saat pelaksanaan PSBB,” kata Dewa.

print
Sebelumnya

Catat! PPDB SMP Dimulai 11 Mei 2020

Bawaslu Lahirkan Aktor Pengawas Partisipatif

Berikut