Pemkot Palembang Sediakan 400 Kuota PPPK Bagi Tenaga Kesehatan

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka seleksi
penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para tenaga kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa

“Jadi per November 2023 tenaga honorer dihapuskan, dan akan dilakukan penerimaan PPPK termasuk untuk nakes,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa, Kamis (11/5/2023).

Dikatakan Ratu bahwa jumlah total kuota
tahun ini 1.844, dengan rincian guru 1.300, tenaga kesehatan 400 dan tenaga teknis 144.

“Jumlah kuota pengajuan PPPK tahun ini sudah kami usulkan ke Kemenpan RB dan Kemendagri,” kata Ratu.

Lanjut diungkapkan Ratu bahwa penerimaan kuota PPPK bagi nakes dilakukan bertahap melalui ujian seleksi berbasis komputer.

“Syarat utama calon PPPK nakes untuk Palembang adalah sudah mengabdi selama minimal tiga tahun atau mengikuti aturan berdasarkan permintaan instansi. Namun secara umum, calon peserta ujian seleksi minimal berusia 20 tahun,” tutup Ratu.

Berikut syarat umum seleksi PPPK Nakes di Palembang.

  1. WNI
  2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
  3. Tidak pernah terlibat pidana
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat oleh pihak manapun
  5. Bukan sebagai pegawai ASN, TNI atau Polri
  6. Bukan anggota partai
  7. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar
  8. Memiliki surat pernyataan berkelakuan baik dan bebas dari narkoba dan lainnya
  9. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai formasi yang di daftar
  10. Tidak merokok dan minum alkohol
  11. Tidak akan mengajukan pindah tugas setelah diangkat
  12. Mampu mengoperasikan komputer
  13. Minimal IPK 3.00 (skala 4.00)
print
Sebelumnya

Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Wajib Lapor

Evaluasi Pelayanan Kebijakan, Kemenpan RB Akan Nilai Tiga UPD

Berikut