Pemkot Palembang Terapkan Absensi Wajah Untuk Pegawai ASN dan Non ASN

| |

Kop
Tia

****

beritasebelas.id, Palembang – Guna meningkatkan kedisiplinan, efesiensi, dan efektifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang membuat aturan baru terkait absen kepegawaian.

Kepala BKPSDM Palembang, Riza Pahlevi

Diketahui bahwa absen kehadiran para pegawai di lingkungan Pemkot Palembang telah menggunakan sensor wajah, hal ini sekaligus untuk meminimalisir adanya kecurangan.

Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi menyampaikan jika aturan yang diterapkan BKPSDM fleksibel, karena masih ada dispensasi tidak serta merta dilakukan pemotongan gaji.

“Kalau ada faktor alam yang menyebabkan pegawai terlambat pastinya masih ada dispensasi, tidak sertamerta langsung dilakukan pemotongan gaji,” ujar Reza, Senin (10/7).

Ia mengjelaskan jika memang sedang ada kendala yang mengharuskan untuk tidak masuk, maka pegawai bisa melaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi si pegawai cukup melaporkan ke pimpinan OPD masing-masing jika menumui kendala kendala seperti itu,” jelasnya.

Kendati demikian, sanksi tegas akan tetap diberlakukan kepada pegawai yang ketahuan sama sekali tidak memberikan laporan kepada pemimpin.

“Hanya saja aturan ini akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait, kita akan ada tahapan berupa surat teguran keras,” ucap dia.

print
Sebelumnya

Bermain di Palembang, Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja di AFF U-19

Wako Harnojoyo : Tetap Harus Ada Dispensasi Bagi Pegawai yang Alami Musibah

Berikut