
****
beritasebelas.id, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan sebanyak 6.211 formasi PPPK dan CPNS di tahun 2024.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menyebut rincian usulan itu berdasarkan hasil pendataan non-ASN serta surat edaran (SE) dari Menpan-RB, yang mana setiap Pemkot wajib menyampaikan kebutuhan pegawai ASN tahun 2024.
“Untuk usulan yang kita sampaikan yaitu, PPPK guru 1.504 pegawai, PPPK kesehatan 434 pegawai, PPPK tenaga teknis 4.111 pegawai, CPNS 157 pegawai,” ujarnya, Senin (5/2/2024).
Ia menjelaskan pada tahun 2024 semua aspirasi dari Kabupaten/Kota tertampung pada keputusan Menpan-RB Nomor 11.
“Isi keputusan itu yakni seluruh Kabupaten/Kota harus mengakomodir rekan-rekan honorer yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja dapat melamar dengan formasi sebagai berikut. Dua tuhan lalu setiap pembukaan PPPK Pol PP tidak bisa melakukan pendaftaran lantaran terkendala peraturan pemerintah pusat, maka dari itu semua keluhan pagawai non PNSD saya sampaikan langsung kepada menteri Menpan-RB,” jelasnya.
Lebih lanjut, hal ini juga mengacu pada atauran kemenpan UU Nomor 20 Tahun 2023 yakni tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana Honorer di lingkup Pemerintah harus sudah dihapuskan pada Desember 2024.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, diharapkan dapat menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024.
Penjabat Walikota Palembang (Pj) Ratu Dewa melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusulkan 6.211 formasi ASN PPPK dan CPNS tahun 2024 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Hal ini juga mengacu pada atauran kemenpan UU Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana Honorer di lingkup Pemerintah harus sudah dihapuskan pada Desember 2024.
Dalam hal ini juga, Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai
non-ASN paling lambat Desember 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka
perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, kami harapkan Saudara dapat
menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024.
“Saya doakan dan berharap rekan-rekan non PNSD ini sukses semua,” ucap dia.