Pemkot Terima Raport Penilaian Dari Ombudsman

| |

Kop
Yudi

****

beritasebelas.id, Palembang – Walikota Palembang, H Harnojoyo terima langsung rapor evaluasi penilaian kepatuhan tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, khususnya terkait standar layanan publik, dirumah dinas walikota Palembang Jalan Tasik, Selasa 25 Januari 2022.

H Harnojoyo terima langsung rapor evaluasi penilaian kepatuhan tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel-foto Yudi beritasebelas.id

“Hari ini kita mendapatkan raport kuning yang disampaikan. Mudah-mudahan kedepan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang untuk terus berupaya yang lebih baik lagi,”ungkap Harnojoyo.

Meskipun rapor kuning, namun Walikota Palembang dua periode itu juga tetap mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Ombudsman.

Menurut Harnojoyo, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut dinilainya dapat mendorong serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang agar terus berupaya lebih baik lagi.

“Insya Allah, dengan penilaian ini merupakan suatu hal yang baik menurut kami dalam rangka memotivasi  agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Dikatakan Harnojoyo, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi untuk mengkomunikasikan terkait standar pelayanan di masing-masing OPD.

Menurut orang nomor satu di Kota Palembang tersebut, raport kuning yang diterima oleh Pemerintah Kota Palembang tersebut dinilai memiliki berpengaruh mendasar pada sistem elektronik yang terkadang terjadi sistim error ataupun gangguan saat pengaksesan.

“Jadi jangan-jangan pada saat penilaian yang namanya internet kita tidak tau. Hal-hal itulah yang nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan. Yang pastinya target tahun 2022 kita rapor hijau, karena kita tahun 2017 juga pernah hijau,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH, MH menjelaskan, bahwa pihaknya sengaja menyerahkan raport penilaian di bulan Januari dengan tujuan agar Pemerintah Kota Palembang dapat melakukan evaluasi lebih awal.

“Sehingga nanti dapat langsung melakukan pembenahan atau melengkapi setiap kekurangan kedepan, sehingga dapat lebih sempurna. Yang pastinya untuk survei yang akan datang di tahun ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa penilaian yang dilakukan oleh pihaknya merupakan survei dasar terkait standar layanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.

“Sebuah unit layanan publik wajib paling tidak memenuhi 14 standar, seperti visi, misi, maklumat pelayanan, SOP, ataupun bagian pengaduan,” jelasnya.

“Dan dalam survei itu juga, petugas survei kita menempatkan diri sebagai seorang pengguna layanan, jadi kita nilai apa yang kita lihat,” tutup Andrian.

print
Sebelumnya

Kejar Swasembada Daging Bupati Bagikan Bibit Hewan Ternak

Didukung 16 Kabupaten/Kota, Ryan Yohwari Kembali Nakhodai NPCI Sumsel

Berikut