Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Sumsel, DPRD Sumsel Nilai Positip

| |

Dudi

beritasebelas.com,PalembangGubernur Sumatera Selatan  (Sumsel) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, mulai 1 Agustus 2020 mendatang mendapatkan respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.

Muchendi Mahzarekki

“Kita mengapresiasi dan mensupport kebijakan bapak Gubernur Herman Deru, kebijakan ini patut diacungi jempol, walau sebelumnya beberapa provinsi di Indonesia juga telah melaksanakan kebijakan Penghapusan Denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tentunya ini akan sangat membantu masyarakat, terutama bagi masayarakat menengah kebawah,” kata wakil ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki, Jumat (24/7).

Koordinator Komisi V DPRD Sumsel ini menilai, kebijakan ini berefek positif paling tidak pada dua hal. Pertama membantu masyarakat yang sedang dalam kesulitan ekonomi untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Sedangkan yang kedua, mendongkrak kembali penerimaan daerah dari Pajak Daerah, yang sempat anjlok akibat penurunan aktivitas ekonomi yang disebabkan Pandemi Covid-19,” terangnya, seraya kebijakan ini juga diterapkan disejumlah provinsi lainnya, diantaranya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi lampung.

Apalagi diakui politisi Partai Demokrat ini, sekarang jika melihat kenyataan bahwa intensitas masyarakat yang membayar pajak, sudah bisa dipastikan mengalami penurunan. Animo wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara langsung menjadi berkurang.

“Situasi ini terjadi karena para wajib pajak enggan keluar rumah, juga karena harus mengikuti himbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, dan juga kemungkinan disebabkan sebagian masyarakat menunda dan belum bisa membayar pajak, disebabkan menurunnya daya beli dan penghasilan yang diakibatkan menurunnya geliat perekonomian selama masa Pandemi Covid-19, yang mana hal ini pada akhirnya juga menyebabkan penurunan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Dengan aturan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap dapat membayar pajak, selama masa pandemi Covid-19, antara lain dengan memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak secara online.

“Dengan demikian, kewajiban masyarakat tetap dapat terpenuhi dan program pemerintah provinsi dapat berjalan,” pungkas putra mantan Wagub Sumsel Ishak Mekki ini.

print
Sebelumnya

Update 24 Juli Covid-19 Sumsel: Positif 3.211, Sembuh 1.581, Meninggal 149

Jalan Tol Palembang-Kayu Agung Banyak Lubang

Berikut