Pencuri AKI Ditangkap

| |

[Atas rekaman (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian, Opsnal Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengamankan dua pelaku pencurian AKI mobil box milik Edo Apriyono (25) warga Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang]

Dudi

beritasebelas.com,Palembang – Atas rekaman (CCTV) terpasang dilokasi kejadian, Opsnal Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengamankan dua pelaku pencurian AKI mobil box milik Edo Apriyono (25) warga Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 Wib.

Kedua pelaku yakni Fadil (36) warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang dan Ahmad Indra Saputra (36) warga Jalan Dr M Isa Lorong Jaya Kuto Batu, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang.

“Kedua pelaku ditangkap anggota kita dikediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan, kemudian langsung digiring ke Polsek Kemuning untuk dilakukan interogasi terkait aksi Pencuriannya,”ujar Kapolsek Kemuning, AKP Robert P Sihombing, Selasa 24 Desember 2019.

Menurutnya, kejadian ini terjadi 18 Desember 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan AKBP H Umar Parkiran Masjid Al-Islam, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, dimana korban sedang memakirkan mobil boxnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian datang kedua pelaku dan melakukan aksi pencurian AKI dari mobil Box yang diparkirkan korban di TKP.

“Usai mendapatkan AKI tersebut, pelaku langsung kabur menggunakan motor Yamaha Vega dengan Nopol BG 4137 ACD. Kemudian menjual dan uangnya dibagi berdua,” katanya.

“Dari rekaman CCTV inilah anggota kita mampu mengidentifikasi identitas para pelaku, sehingga anggota kita bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam putih dengan Nopol BG 4137 ACD milik pelaku Indra dan satu buah tang dengan gagang berwarna merah milik pelaku Indra.

Sementara itu, pelaku Fadil mengaku bahwa, saat itu niatnya bersama Indra hendak ke Pasar Km 5 hendak meminjam uang kepada teman, namun niatnya berubah ketika melihat mobil box korban yang terparkir di TKP.

“Waktu itu saya mampir ke TKP untuk buang air kecil, tapi setelah sampai di parkiran dan hendak melanjutkan perjalanan. Saya dan Indra melihat mobil box korban dan timbullah niat untuk mencuri AKI mobil Box tersebut,” bebernya.

Kemudian dirinya mengambil tang dengan gagang berwarna merah ada di jok sepeda motor untuk membuka dua buah AKI di mobil box milik korban.

“Saya yang melakukan eksekusi sedangkan Indra mengawasi kondisi sekitar TKP,” katanya.

 

print
Sebelumnya

Satu dari Empat Pelaku Keroyok, Hingga Tewas Ridho Ditangkap

Penjaga Kost Curi Motor Ditangkap

Berikut