beritasebelas.com,Palembang – Sendy Saputra ( 19), tersangka pelaku pencuri jemuran ambal yang tertangkap basah oleh pemiliknya, akhirnya di amankan oleh team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Pencurian tersebut terjadi Sabtu (11/7) sekitar pukul 16.30 di halaman rumah korban Amir Hamzah (44), di Jalan Gubernur H A Bastari Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, saat tersangka melakukan aksinya pemilik ambal sempat berteriak dan mengejar pelaku dengan barang bukti di dalam becak miliknya. Saat itu team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang sedang melintas, langsung mengejar dan membekuk tersangka.
“Ya anggota kita mendengar korban minta tolong, sehingga Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang saat itu sedang patroli melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah ambal,” katanya, Minggu (12/7).
Iptu Tohirin menambahkan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan anggota Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes membekuk dan membawa pelaku ke Polrestabes Palembang. Ia mengungkapkan, pada saat itu pelaku yang tengah membawa becak kemudian melewati TKP yang merupakan rumah makan milik korban dan tiba-tiba berhenti lalu memasukan ambal yang sedang di jemur.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan hanya menundukan kepalanya sambil menyesali perbuatannya.
“Saya sangat menyesal pak, entah apa yang ada dipikiran saya sehingga saya melakukan perbuatan ini” katanya.