beritasebelas.com,Palembang – Sempat menjadi target operasi (TO), Dedi Susanto (26) warga Jalan Makrayu Lorong Sekolah Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang diringkus Tim Gabungan Unit Pidana Umum dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes Palembang, Kamis (20/8) sekitar pukul 23.20.
Tertangkapnya pelaku pencuri barang antik berkat informasi yang didapatkan dari rekannya Okta yang sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing dan Kasub Opsnal Ipda Andrean langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku, kita tidak mau membuang waktu dan berhasil mengamankan pelaku Dedi di kawasan Tangga Buntung,” ujar Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum Satrekskrim Polrestabes Palembang AKP Robert Sihombing, Jumat (21/8) ditemui di ruang kerjanya.
Robert mengatakan, pelaku ditangkap karena menjadi otak pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya dan rekannya, Senin (13/4), sekitar pukul 06.30 di rumah korban Zulkarnain yang beralamat di Jalan Makrayu Lorong Masjid Assalam, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Korban mendapat kabar dari keluarganya rumahnya dibongkar dan dijebol pelaku. Korban kehilangan barang-barang berharga berupa barang antik 100 unit Kristal bohemia (piring, guci, piala) 1 Unit Kipas, 4 Unit TV merk Sony, kipas angin, satu tas merk LV, kain songket , jam tangan, perhiasan serta surat-surat berharga, dengan total kerugian sebesar Rp 1, 2 miliar.
Ia menambahkan masih ada satu teman pelaku yang sampai dengan saat ini masih DPO.
“Ada satu lagi temannya yang masih DPO, identitas pelaku sudah kita kantongi dan akan segera kita lakukan pengejaran, kalau saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, kita tidak segan akan memberikan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara. Pelaku Dedi mengakui perbuatannya dan ia merupakan otak dari aksi pencurian yang dilakukan bersama temannya di tempat yang sama sebanyak 10 kali karena rumah korban sepi dan tidak dihuni.
“Sebagian barang sudah kami jual dan uang kami bagi rata. Uang hasil penjualan barang curian itu sudah saya habiskan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya saat ditemui di ruang Reskrim Polrestabes Palembang.