![](http://i1.wp.com/beritasebelas.id/wp-content/uploads/2016/09/Kop-dalam-berita.png?w=877&ssl=1)
—
beritasebelas.com,Palembang – Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 menangkap pelaku pencurian emas senilai ratusan juta rupiah, yang terjadi, Rabu (29/7) pukul 22.00.
Pelaku adalah Ronal (34), warga DI Panjaitan Lorong Jamik Plaju Palembang. Dia diamankan petugas di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas II Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Nys Endang Agustina (34), warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas II Gang Rosidi Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, peristiwa ini terjadi saat korban meningalkan rumah dalam keadaan kosong. Kemudian ketika korban pulang ke rumah ternyata kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Setelah di cek baru diketahui bahwa emas putih dan emas kuning serta satu buah handphone merk Samsung sudah hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp300 juta.
“Atas laporan korban dan rekaman CCTV di rumahnya, Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi para pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ronal,” katanya, Jumat (31/7).
Dari keterangan pelaku, dia mengakui telah melakukan pencurian bersama pelaku Iwan (DPO) dan Erik (DPO). Pelaku mengakui bahwa dari hasil pencurian berupa emas telah di jual kepada penada di kawasan Plaju seharga Rp100 juta.
“Atas ulahnya pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” katanya.
Tersangka Ronal mengatakan bahwa hasil dari penjualan emas tersebut dibagi tiga. Uang bagiannya pun diakuinya sudah habis.
“Uangnya sudah habis kami bagi bertiga. Itupun untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.