Pencuri Motor Kepergok Warga dan Polisi

| |

Dudi

beritasebelas.com,BanyuasinSial  dialami Riki Efriadi (32), warga Palembang yang bekerja sebagai tukang bengkel di daerah Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin kepergok warga dan polisi  lantaran gagal melakukan aksi pencurian motor di komplek perumahan Griya Permai Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (14/5).

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, Kamis (14/5) mengatakan modus dari tersangka yakni memantau terlebih dahulu situasi di sekitar TKP. Melihat situasi aman lantas pelaku langsung mengambil motor Vixion milik korbannya dengan menggunakan kunci T.

Sialnya, setelah berhasil merusak kunci motor korban menggunakan kunci T, motor yang dicuri oleh tersangka tidak bisa hidup setelah beberapa kali dihidupkan. Akhirnya tersangka berinisiatif untuk mendorong motor tersebut dengan alasan harus membawa motor tersebut dalam keadaan apapun.

Ketika mendorong kendaraan tersebut, tersangka dipergoki oleh warga dan polisi yang sedang lewat di sekitaran perumahan tersebut. Yang akhirnya langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polsek Talang Kelapa.

Aku sudah sering mantau situasi di sana, memang rencana mau maling motor. Baru sekali inilah aku maling, motor itu dak bisa hidup waktu sudah aku rusak kuncinya. Mau tidak mau aku doronglah motor itu tapi ketahuan,” kata Riki.

Dari pengakuannya, tersangka terpaksa mencuri motor karena terlilit hutang oleh seseorang.

“Orang itu terus nagih ke aku dak tau harus berbuat apa, itulah aku mencuri motor,” kata Riki saat diamankan di Polsek Talang Kelapa, Kamis (14/5).

Menurut ayah dua orang anak ini, ia dan istrinya yang sedang mengandung anak ketiga mereka mempunyai hutang enam juta rupiah kepada seseorang. Tersangka yang hanya bekerja sebagai tukang bengkel tidak mampu membayar hutang tersebut.

“Anak aku dua, istri aku lagi mengandung anak ketiga kami, memang kami mempunyai hutang enam juta kepada seseorang,” lanjutnya.

Tersangka juga mengatakan bahwa baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Sebelum melakukan aksi pencurian itu ia terlebih dahulu membeli kunci T di pasar cinde dan kemudian meminta diajarkan caranya kepada salah satu temannya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Talang Kelapa dan terancam dikenakan pasal 363 KUHP karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa.

print
Sebelumnya

Sertijab 4 Pejabat Polda Sumsel dan 3 Kapolres Sumsel

Positif Covid-19 di Sumsel Melonjak Jadi 441 Orang

Berikut