Pentiko Tikam dan Bacok Istri Hingga Tewas

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang – Berawal dari cekcok mulut, Pentiko Aji Priyono (34) menikam dan membacok istrinya sendiri, SAW (37) Senin (6/4) malam. Pria tersebut kini sudah diamankan di Polsek IB I Palembang.

Tersangka mengaku sudah sangat sering mendapati istrinya berteleponan dengan pria lain. Warga Palembang ini gelap mata lalu tega membacok, menusuk dan memukul istrinya SAW (37) dengan palu dan pisau hingga tewas.

Tersangka mengaku sudah berulang kali melihat istrinya saling berteleponan dengan pria lain. Ia juga mengaku adik sepupu istrinya sering menyuruh istri tersangka menikah dengan mantan pacarnya.

Pelaku mengaku ia dan korban baru menikah lima bulan. Namun, beberapa hari ini korban yang merupakan janda lima anak ini kerap membanding-bandingkannya dengan mantan pacar korban. Akhirnya korban dan pelaku bertengkar hebat selama kurang lebih sejak tiga bulan terakhir.

Lantaran  pelaku yang merasa tak terima direndahkan oleh sang korban, pelaku tega menganiaya hingga istrinya hingga mengalami luka tusuk. Pelaku mengaku sudah beberapa kali meminta maaf kepada korban namun niatnya ditolak, karena korban merasa sudah tidak cocok lagi dan meminta cerai.

“Saya sudah minta maaf, namun ditolak beberapa kali, saya emosi dan mengambil pisau di dapur,” kata tersangka.

Diakui tersangka, tak ada terbesit niatan untuk membunuh atau menganiaya korban, hanya mengancam dan bermaksud memberi pelajaran saja.

“Malah saya kasih pisau itu ke istri dan suruh bunuh saya aja kalau terus sakiti hati saya,” kata pria duda anak satu tersebut.

Dan terjadi perebutan barang bukti pisau tersebut dan melukai pelaku di bagian tangan barulah pelaku emosi dan menusuk sang istri ditambah menggorok leher beberapa kali.

“Kalu saya niat membunuh sudah saya bunuh istri saya, tapi saya gak ada kepikiran sedikitpun” katanya.

Setelah kejadian pelaku pun langsung menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya dan dihadapan para petugas ia mengaku menyesal dan akan bertanggungjawab atas perbuatannya.

Kini pelaku meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal UU KDRT dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.

print
Sebelumnya

Mahasiswi Ditemukan Membusuk

Elfin Jalani Sidang Tuntutan Dugaan Kasus Suap Proyek

Berikut