Peran Penting Susenas Dalam Perencanaan Pembangunan

| | ,

[Kepala BPS Kabupaten OKU saat meninjau kegiatan survei Susesnas di wilayah Desa Laya – foto: Bagus beritasebelas]

Bagus

beritasebelas.com, Baturaja – Badan Pusat Statistik (BPS) OKU melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Survei dilaksanakan secara semesteran setiap bulan Maret dan September ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia

Survei dilakukan untuk menghasilkan  berbagai indikator, tidak hanya tingkat Nasional, namun juga hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Susenas ini juga menjadi indikator sosial ekonomi dan digunakan pemerintah dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten OKU,  Ir Budiriyanto, MAP, usai melakukan supervisi lapangan pelaksanaan Susesnas di Desa Laya dan Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat, Rabu 13 Maret 2019, menjelaskan kegiatan tersebut sudah berjalan mulai (1/3) dan akan berakhir pada tanggal (20/3) mendatang.

“BPS melaksanakan Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Maret 2019 yang diawali dengan melaksanakan updating/listing muatan blok sensus pada tanggal 18-23 Februari 2019 lalu.  Jumlah petugas yang diturunkan sebanyak 48 orang, terdiri dari 35 petugas pencacah dan 13 petugas pengawas tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten OKU,” kata Budi.

Menurut Budi, indikator-indikator yang dilahirkan oleh BPS melalui Susenas meliputi berbagai aspek sosial ekonomi seperti kependudukan, pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan lain sebagainya.

“Contoh data-data strategis yang dihasilkan Susenas adalah seperti angka kemiskinan, indeks pembangunan manusia, angka partisipasi sekolah, dan banyak lagi indikator sosial ekonomi lainnya,” katanya.

Dikatakan Budiriyanto, data survei sosial ekonomi nasional (Susenas) mempunyai peran cukup penting dalam perencanaan pembangunan. Salah satunya untuk mengukur tingkat kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan (GK), meliputi dua komponen, yaitu garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).

“Garis kemiskinan makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan  disetarakan dengan 2.100 kilokalori perkapita per hari. Garis kemiskinan non-makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Garis kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari GKM dan GKNM.  Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah GK dikategorikan sebagai penduduk miskin,” lanjutnya.

Saat ini data Susenas merupakan sandaran utama pemenuhan kebutuhan pemerintah dalam mengimplementasikan pembangunan Nasional agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang National (RPJMN)  2015-2019 dan tujuan pembangunan Internasional (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainble Development Goals (SDGs).

“Berdasarkan pendekatan kebutuhan dasar, ada 3 indikator kemiskinan yang digunakan. Pertama, Head Count Index (HCI-P0), yaitu persentase penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan (GK). Kedua, Poverty Gap Index atau Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) yang merupakan rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Ketiga, Poverty Severity Index atau Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) yang memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Budiriyanto mengharapkan rumah tangga yang dikunjungi petugas survei dapat menerima dengan baik dan memberikan jawaban dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi di rumah tangganya.

Adapun jenis data yang dikumpulkan mencakup keterangan demografi, keterangan nomor induk kependudukan, keterangan migrasi, akta kelahiran, dan pendidikan, keterangan korban kejahatan, teknologi informasi, komunikasi, dan kepemilikan tabungan, keterangan ketenagakerjaan, keterangan gangguan fungsional, keterangan keluhan kesehatan, berobat jalan,  dan rawat inap, keterangan pemanfaatan jaminan kesehatan, penolong persalinan, keluarga berencana, akses  terhadap makanan, keterangan perumahan, keterangan perlindungan sosial, akses terhadap layanan keuangan, keterangan kepemilikan barang, serta keterangan sumber penghasilan rumah tangga.

“Sementara untuk konsumsi/pengeluaran rumah tangga data dikumpulkan dalam daftar mencakup keterangan tentang kuantitas dan nilai konsumsi/pengeluaran makanan, minuman, dan rokok seminggu terakhir, keterangan tentang pengeluaran untuk barang-barang bukan makanan selama sebulan dan setahun terakhir, keterangan rekapitulasi pengeluaran, serta keterangan tentang pendapatan, penerimaan, dan pengeluaran bukan konsumsi selama setahun terakhir,”pungkasnya.

print
Sebelumnya

Pelatih & Pemain Sriwijaya Bakal Diumumkan Pekan Depan

PPDB 2019, Disdik Terapkan 40 Persen Wajib Zonasi

Berikut