beritasebelas.com,Palembang – Pasca bebasnya Wabup OKU Johan Anwar, Rabu (13/5), pukul 20.30 Wib, dari penahanan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriyadi menegaskan, pihak kepolisian tetap bisa melanjutkan penyidikan perkaranya.
Johan Anuar sendiri, terduga dalam perkara mark up pengadaan lahan TPU di Baturaja Kabupaten OKU yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,49 miliar, dengan parkaranya telah lebih dulu memvonis sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Perlu kita sampaikan untuk tersangka JA dalam perkara korupsi di Baturaja, tadi malam, 12 Mei 2020 sudah kita keluarkan, dengan berita acara pengeluaran tahanan,” katanya.
Mantan Kapolres Bengkulu ini melanjutkan, pembebasan penahanan karena pertimbangan massa penahanan tersangka JA sudah habis.
“Dengan masa penahanan 120 hari sudah habis, dengan penahanan kepolisian 20 hari, masa perpanjangan penahanan kejaksaan 40 hari, perpanjangan pengadilan 30 hari pertama, perpanjangan kedua 30 hari,” katanya.
Sampai dengan waktu yang ditentukan, berkas perkara tersangka JA belum dinyatakan lengkap atau P19.
“Dalam hal ini, P19 dikeluarkan oleh Kejaksaan, yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, kita percaya dan yakin dapat menyelesaikan segera perkara ini. Karena ini kan rangkaian dari kasus sebelumnya, telah menjatuhkan vonis kepada tersangka yang terlibat,” katanya.
Perwira yang pernah sebagai Kasatreskrim Polres Kaltim ini menyebutkan, yang segera dilakukan kepolisian adalah melengkapi P19.
“Terkait dengan tersangka JA dikeluarkan dari tahanan, bukan berarti perkaranya selesai, oh tidak. Itu terkait massa penahanannya saja. Tetapi terkait perkaranya itu tetap kita sidik, sampai selesai sampai dinyatakan Kejaksaan lengkap P21,” katanya.
“Jadi sampai tahap 2, kita lakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, jadi tetap perkaranya kita sidik ” katanya.