—
Bagus

beritasebelas.com, Baturaja – Praktek perusahaan yang menahan ijazah asli karyawan sebagai jaminan, rupanya masih banyak dilakukan perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Seperti halnya dialami Jamaludin (30), yang bekerja di PT Bintang Mas Pusaka, sebuah perusahaan distributor minuman shachet Merk Torabika di wilayah Kemelak, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Diketahui, saat perekrutan, Jamal diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan dan ia tak menolak. Rupanya, baru dua bulan alias masih dalam masa training (percobaan) sebagai sales, Jamal diberhentikan oleh pihak perusahaan. Lantaran selama masa percobaan, Jamal dianggap tidak mampu oleh perusahaan.
Jamal kemudian melakukan proses serah terima (mengembalikan,red) barang inventaris berupa satu buah hape android, 203 buah kartu barcode (sales distributor) dan 42 foto kopi barcode (sales distributor) ke perusahaannya, pada Jumat 1 Juni 2018.
Hanya saja, saat serah terima barang inventaris itu, tidak dibarengi dengan pengembalian ijazah aslinya. Pihak perusahaan berdalih, ijazah yang bersangkutan masih “disimpan” perusahaan di Kantor Palembang.
Oleh karena itu, untuk saat ini, Jamal tidak bisa mencari pekerjaan lain, karena ijazah masih ditahan.
“Saya sangat mengharapkan agar ijazah ini segera diberikan. Karena saya mau melamar pekerjaan di tempat lain,” katanya.
Terpisah, Supervisor PT Bintang Mas Pusaka, Abu Nawas, saat ditemui di kantornya di Kemelak, Sabtu 2 Juni 2018 pagi, membenarkan ijazah asli Jamal “disimpan” oleh perusahaan di Palembang, sebagai jaminan.
“Kita tidak tahan ijazah, tapi dititipkan. Kalau tidak ada sangkut paut, Senin atau Selasa ijazahnya sudah disini. Sekarang bos kami (Pak Alex) sedang di Palembang,” dalihnya.
Menurut dia, karyawan yang bekerja di perusahaan mereka sebenarnya tidak harus menjaminkan ijazah asli.
“Ya, kalau ada BPKB motor, bisa juga dijaminkan. Itu kalau tidak ada ijazah,” imbuhnya.
Menurut dia, ketentuan ini merupakan aturan internal perusahaannya, sebagai bentuk antisipasi saja, kalau seandainya ada karyawan yang berlaku culas.
“Aturan intern ini Pak. Antisipasi kalau ada karyawan yang menggelapkan uang. Karena kita ini kan perusahaan distributor, bawa duit,” jelasnya.
Dijelaskan dia, bahwa Jamal baru dua bulan bekerja sebagai sales. Dan berdasarkan penilaian perusahaan, selama dua bulan itu kinerjanya tidak perform (punya konstribusi).
“Dia masih dalam masa training. Training itu sendiri selama tiga bulan. Selama masa training kinerja akan dipantau. Kalau tidak perform, tidak akan dipakai lagi. Kalau perform, akan dilanjutkan. Nah Jamal sendiri dalam penilaian tidak perform. Makanya diistirahatkan (diberhentikan,red). Karena masih training, kita tidak pakai SP,” urai dia.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) OKU, Herman Sawiran, menyayangkan sikap perusahaan yang menahan ijazah sebagai jaminan pekerja.
“Terlepas persoalan kinerja, cara ini hanya sebagai upaya perusahaan untuk mencegah perpindahan karyawan (turn over) yang tinggi. Makanya diberlakukan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan di perusahaan, karena ada barang kepunyaan milik karyawan yang ditahan,” jelasnya.
Jadi, menurut Herman, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan, karena merugikan si karyawan.
“Kalau memberhentikan, harus segera mengembalikan ijazah. Apalagi yang bersangkutan tidak punya masalah dan sudah mengembalikan barang inventaris perusahaan,” katanya.
KSBSI OKU sendiri, sambung Herman, sudah mendapat kuasa dari Jamaludin sebagai buruh untuk membawa persoalan ini ke tataran diatasnya.
“Kita akan somasi perusahaan dan melaporkan pada Disnaker. Bila perlu kita bawa ke pengadilan,” tegasnya.