Perwali Nomor 26 Tahun 2019 Di Evaluasi

| |

Kop
Tia

****

beritasebelas.id, Palembang – Pemerintah Kota Palembang melakukan rapat evaluasi mengenai Perwali nomor 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam Kota Palembang, rapat dilakukan di ruang Setda II, pada Senin (8/5/2023).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Palembang, Zulkarnain – foto Tia beritasebelas.id

Diketahui sebelumnya, jika sejumlah aktivis telah melakukan demo di Kantor Walikota Palembang dan Kantor Gubernur Sumsel terkait masalah truk bermuatan berat yang melintas bukan di jam operasional serta meminta Kepala Dinas Perhubungan Sumsel untuk diberhentikan.

Dalam hal ini, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Palembang, Zulkarnain menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) sudah koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali Perwali nomor 26 tahun 2019.

“Kita sudah koordinasi dengan Ditlantas Polda, Polrestabes, kemudian Pelindo, Balai Besar Jalan, Dishub Kota dan Provinsi, BPTD, serta bagian hukum untuk melihat kembali apakah perlu Perwali ini kita revisi,” imbuhnya.

Zulkarnian mengatakan bahwa hal ini perlu kajian dan masukan-masukan dari berbagai pihak.

“Perlu masukan dari pihak terkait seperti masyarakat, organisasi kemasyarakatan kemudian Pelindo untuk disatukan kesepakatannya lalu kita tuangkan di Perwali nanti,” katanya.

Selain itu, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa penertiban jam operasional masih mengacu pada Perwali nomor 26 tahun 2019.

“Sementara kita tetap mengacu pada Perwali 26 serentak ke Dishub untuk kerjasama dengan kepolisian, tetap melaksanakan pengawasan dan penertiban kemudian plang-plangnya nanti kita tertibkan untuk misalnya ruas jalan ini untuk jam sekian sampai jam sekian tidak boleh kendaraan ini masuk lagi,” jelasnya.

Zulkarnain juga membahas mengenai kantong parkir yang nanti akan dilakukan kerjasama.

“Dikerjasamakan dengan pengusaha-pengusaha dengan pihak yang punya lahan sebelum mereka antri di pelabuhan masuk kantong parkir dulu,” imbuhnya.

Zulkarnain menegaskan tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan yang telah dibuat.

“Ada sanksi penegakan hukum dari pihak kepolisian, dan juga perubahan ini di lihat dari pasal demi pasal sesuai dengan kondisi jalan, keramaian, dan lain sebagainya,” tegasya.

Sementara itu, Agus Supriyanto, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang mengungkapkan jika Perwali ini perlunya dikaji lagi serta nanti disosialisasikan dengan pihak yang terkait lewat persetujuan dari Gubernur.

“Dari pihak teknis nanti ada Forum Group Discussion (FGD) nanti kita terima masukan-masukan dari masyarakat, lembaga-lembaga terkait,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mengenai kantong parkir akan ditinjau bersama Organda.

“Selama ini masyarakat dari pihak provinsi juga ada lahan kurang lebih 5 hektar dan yang jadi masalah yang punya ini mau atau tidak lahannya digunakan untuk tempat parkir,” tutupnya.*

print
Sebelumnya

UTBK Unsri Dimulai, Kuota 4275 Diperebutkan 21.539 Peserta

Jabat Danlanal Kota Palembang, Ini Yang Bakal Dilakukan Sandy Kurniawan

Berikut