—
Ahmad Yudiansyah
Evaluasi tersebut meliputi tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) terhadap pedagang pasar.
Pasar Tradisional Modern (PTM) Terminal Nendagung di Kelurahan Nendagung, menjadi sasaran evaluasi petugas PHBOK. Setiap pedagang yang memiliki UTTP dan ditera ulang, lagi-lagi didatangi dengan menyodorkan beragam pertanyaan, hingga sosialisasi pentingnya UTTP yang digunakan pedagang.
Petugas Subdit PHBOK Kementerian Perdagangan Direktorat Metrologi, Widya Sari mengungkapkan, sebagai upaya pencapaian PTU, maka perlu diadakan evaluasi terjun langsung ke lapangan.
“Disperindagkop Pagaralam mengajukan PTM Nendagung sebagai PTU. Karena sudah melakukan proses tahap pendataan, maka kita lakukan evaluasi lagi di lapangan. Tujuan dari PTU ini tak lain adalah cara atau upaya pemerintah untuk mendorong semua kalangan masyarakat akan nilai pentingnya tertib ukur,” tandasnya.
Dikatakannya lagi, selain mengindahkan petikan UU RI No 2 pemilik/pemakai/pemegang kuasa alat UTTP juga patut mengetahui ketentuan Pidana, barang siapa yang melakukan perbuatan yang tercantum dalam UU Pasal,25.26,27 dan 28 akan dipidana Penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp. 1.000.000 dan barang siapa melakukan perbuatan yang tercanntum dalam UU Pasal 30 dan 31 akan dipidana selama 6 (enam) bulan dan denda Rp.500.000.
“Demi perlindungan terhadap produsen dan konsumen maka kita berharaf juga kepada pihak yang terkait untuk selalu mengamati dan memperhatikan agar tidak terjadi kecurangan pada alat UTTP di lapangan,” harapnya.