****
oleh Sandi
Beritasebelas.com, Musi Rawas – Warga Desa Pelawe mempertanyakan permasalahan yang di hadapi, sejak terjadinya kebocoran pipa PT Medco E&P di desanya, melalui rilis yang di kirim ke email media ini, Sabtu 25 September 2016, warga menuntut tanggungjawab dari pihak perusahaan, dan apabila pihak perusahaan tidak dapat bertanggungjawab, warga Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melanjutkan blokade yang telah dilakukan sejak tanggal 19 September 2016 dengan tetap memasang portal untuk menghentikan aktifitas kerja PT Medco E&P.
Kebocoran pipa gas milik PT Medco E&P ditengarai karena kelalaian perusahaan, terlebih kebocoran pipa gas maupun minyak bukan kali pertama termasuk kerusakan jalan akibatnya alat transportasi perusahaan membuat hubungan kembali memanas antar warga dan perusahaan.
Menurut Andi Lala, Ketua Advokasi Hukum dan HAM Front Perlawanan Rakyat (FPR) “PT Medco di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas sering terjadi komplik yang berkepanjangan, sekarang mengenai pipa pecah kembali terjadi, maka kami dari FPR meminta tindakan tegas secepatnya dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas”.
Warga Desa Pelawe berharap agar Bupati mengawal perjuangan rakyatnya yang telah memilihnya pada waktu Pilkada lalu. Karena perundingan antara warga dan PT Medco dahulunya pernah disepakati, seperti membangun jembatan Sungai Kupuk dan membuat jalan menuju Desa Pelawe serta Desa Lubuk Paoh, namun kenyataannya hingga hari ini kesepakatan tersebut dihianati oleh pihak PT Medco. Ujar Andi yang juga warga asli Pelawe.
Pantauan dilapangan, PT Medco E&P telah beroperasi selama 11 tahun di Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas akan tetapi masyarakatnya tidak tersentuh kesejahteraan sosial dan pembangunan, layaknya desa tertinggal.
Banyak warga Desa Pelawe pertanyakan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Medco E&P, karena menurut warga, tidak ada kejelasan aliran dana CSR yang masuk ke desa mereka, program apa yang telah berjalan, dan berapa nilainya. Di samping itu juga lokasi operasi perusahaan berada dalam kawasan Hutan Produksi dan diduga perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan izin pinjam pakai.
Apabila ini benar, maka PT Medco E&P merupakan perusahaan yang terjangkit komplikasi dan harus segera dilikuidasi kepentingananya di Desa Pelawe (khususnya). Komplikasi dapat di lihat pada pelanggaran hukum, pengrusakan alam dan lagipula keberadaan PT Medco tidak berdampak pada kesejahteraan pada masyarakat, sehingga dengan demikian tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten dan aparat keamanan untuk tidak bertindak cepat dan tegas.
Sumber rilis yang masuk ke email beritasebelasnews@gmail.com