Pjs Walikota Palembang Resmi Naikan Gaji Ketua RT dan RW

| |

Yudiansyah

[Ilustrasi]

beritasebelas.com,Palembang – Akhirnya rencana kenaikan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW) yang pernah disampaikan Walikota, akhirnya Ketua RT dan RW se Kota Palembang mendapat kejelasan terkait kenaikan Gaji,  dimana Pjs Walikota Palembang, H Akhmad Najib resmi menandatangani surat keputusan terkait kenaikan insentif RT dan RW di Kota Palembang.

“Suratnya sudah saya tandatangani. Bahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang tidak ada masalah lagi,” jelasnya, Kamis 3 Mei 2018.

Najib menerangkan, adapun kenaikan insentif RT dan RW naik 100%. Dimana, dari biasanya sebesar Rp 300 ribu perbulan, naik jadi Rp 600 ribu.

“Ini sudah jadi rencana sejak 2017 lalu, alhamdulillah tahun ini jadi naik,” ungkapnya.

Kenaikan insentif RT dan RW atau pengganti operasionalnya ini, sudah selayaknya dinaikkan. Mengingat kebutuhan saat ini serba meningkat.

“Kalo kita maunya gaji RT ini naik jadi Rp 2 juta perbulan, tapi harus disesuaikan dengan keuangan kita. Jadi seluruh Ketua RT dan RW bersyukurlah, dapat insentif Rp 600 ribu, tapi halal dan tenang. Daripada dapat Rp 2 miliar, tapi pake jaket orange KPK, sama saja bohong,” ucapnya.

Dengan adanya kenaikan insentif RT dan RW ini, Najib berhadap kinerja garda terdepan pelayanan Pemerintah Kota Palembang ini dapat lebih maksimal.

“Kita berharap semua RT/RW dapat menjadi pelayan serta pengayom masyarakat yang baik. Jangan lihat insentifnya tapi amal ibadah yang diberikan,” tandasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu menerangkan, terkait kenaikan gaji RT dan RW tinggal menunggu pengajuan SPP-SPM dari pihak kecamatan.

“Untuk yang lain sudah beres, tinggal pengajuan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Permintaan Membayar (SPP-SPM) yang menjadi dasar kami mengeluarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana,” ungkapnya.

Hoyin berharap peran aktif pihak Kecamatan dalam pengajuan. Karena, pembayaran kenaikan gaji RT dan RW tergantung dari kecamatan.

“Kalo dulu melalui Tata Pemerintahan (Tapem) bisa serentak. Sekarang harus kecamatan yang aktif,”singkatnya.

print

Sebelumnya

30 Ribu Umat Muslim Akan Hadiri Ziarah Kubro

Bursah Zarnubi Mohon Doa Pada Masyarakat Sumber Karya

Berikut