—
Bagus Mihargo
Padahal, baru beberapa bulan yang lalu ada dua orang pedagang yang diseret oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Polisi Pamong Praja (Pol PP) ke meja hijau Pengadilan Negeri Baturaja dan dihukum untuk tindakannya melanggar Perda Kabupaten OKU pada pasal 8 dan 12 dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dengan berjualan di badan jalan.
Namun seolah tak menghiraukan hal tersebut, para pedagang ikan tetap saja menggelar dagangannya, seperti yang dikatakan HL (56) salah satu pedagang ikan yang masih nekat berjualan dipinggir jalan ini mengatakan jika kenekatan tersebut terpaksa harus dilakukan mengingat keluarga dirumah harus diberi makan, pasalnya keluarga mereka bertumpu pada penghasilannya dalam menjual ikan.
“Bingung pak, kita jualan didalam tidak ada yang beli, bukan hanya itu, jika ikan kita tidak laku pasti busuk dan tidak bisa dijual lagi, bukannya mendapat untung dari berjualan malah rugi, mending kami jualan disini walau harus kucing-kucingan dengan Pol PP,”kata HL.
HL juga menduga ada unsur mengambil keuntungan pasca digusurnya seluruh PKL yang berjualan dibahu jalan. Pasalnya, saat seluruh PKL tidak lagi berjualan dipinggir jalan, lokasi tersebut langsung dimanfaatkan untuk parkir kendaraan bermotor.
“Apa bedanya dengan kami yang dikatakan menghalangi jalan para pengendara mobil dengan parkiran yang juga sama menutupi mobil lewat,”pungkasnya.
Sedangkan Kepala Unit PD Pasar Pucuk Bulmi hingga berita ini diturunkan tidak bisa ditemui, dikantornya pun juga demikian dengan nomor teleponnya juga tidak bisa dihubungi.