Plat Kendaraan Dinas Berubah, Pejabat Lecehkan SK Bupati OKU

| | ,

Bagus

beritasebelas.com,Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melakukan perubahan plat  nomor kendaraan dinas, namun disayangkan sampai sejauh ini belum semua  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merealisasikanya, hingga terkesan melecehkan Surat Keputusan Bupati OKU.

Sesuai Surat Keputusan  Bupati OKU nomor 028/299/KPTS/IV.5/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang kini sudah dikirim ke masing masing OPD di jajaran Pemerintah Kabupaten OKU, untuk melakukan perubahan plat nomor registrasi kendaraan bermotor dinas perorangan maupun operasional.

[Salah satu kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu – Foto Bagus beritasebelas]
Kendaaraan dinas  roda empat milik Kepala OPD misalnya rata-rata masih bertahan dengan nomor 4 digit, sesuai Keputusan Bupati untuk pejabat eselon dua sudah berubah menjadi 2 digit.

Perubahan nomor kendaraan itu sesuai daftar edaran Bupati. Nomor 1 digunakan Bupati, Wakil Bupati nomor 2, Ketua DPRD nomor 3, Kepala Kejaksaan Negeri nomor 4, Ketua Pengadilan Negeri nomor 5, Ketua Pengadilan Agama berplat nomor 6, sedangkan Sekretaris Daerah pemilik angka 9, Asisten 1 plat nomor 10, Asisten 2 nomor 11 dan plat nomor 12 digunakan Asisten 3.

Untuk jajaran Staf Ahli serta Kepala Bagian Setda Kabupaten OKU juga menggunakan plat 2 digit dengan urutan dari 17 hingga 65, begitu juga camat mendapat plat 2 digit dari angka 66 sampai 78. Pengguna pelat 2 digit juga berlaku untuk 5 instansi vertikal dari nomor 80 sampai 85.

Dijajaran pejabat eselon III mulai dari Sekretaris Dinas hingga Kepala Bidang dan setingkatnya menggunakan plat 3 angka, termasuk Sekretariat DPRD OKU menggunakan plat nomor 181, 182 dan 183.

Kabag Humas Setda OKU Riduan SAg, yang di konfirmasi terkait persoalan ini membenarkan jika sudah dikeluarkan surat keputusan Bupati OKU tentang perubahan plat nomor kendaraan dinas dan operasional jajaran Pemerintah Kabupaten OKU. Riduan mengaku jika perubahan itu belum sepenuhnya berjalan, karena waktu pelaksanaanya memang panjang selama 1 tahun, terhitung surat keputusan Bupati.

“Mungkin waktunya agak panjang jadi OPD belum sepenuhnya merealisasikan perubahan ini, tapi setau saya sudah ada sejumlah kendaraan berganti plat baru, bisa jadi keterlambatan itu karena dana, sebab perubahan ini dibebankan pada anggaran masing masing ” terangnya.

print

Sebelumnya

Adanya Pembekuan Anggaran di Pusat tak Berdampak ke Pramuka OKU

Maju Nyalon Wagub, Badrullah Gandeng PAN

Berikut