
****
beritasebelas.id, Palembang – Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengganti rugi kepada masyarakat di wilayah yang listriknya padam semalam.

Hal ini di ungkapkan oleh Pelaksana Harian GM PLN Unit Wilayah Sumsel Jambi Bengkulu, Adhi Herlambang, usai memberikan press conferens di Kantor PLN ULP Ampera, Selasa (5/6).
Menurutnya, ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
“Ketentuan dengan konvensasi ke pelanggan tentunya kita akan lihat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di
PLN,” ungkapnya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya
sistem kelistrikan di beberapa wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel), mendadak padam, pada Senin malam (4/7/2022), sejak pukul 18.31 WIB.
Padamnya listrik ini terjadi karena adanya gangguan sistem kelistrikan di Trip saluran udara tegangan tinggi Transmisi 150 KV jalur Lahat-Bukit Asam, dengan total pemadaman di Sumsel sebesar 699 MW.
Untuk saat ini, sistem sudah berhasil dipulihkan. Petugas PLN bergerak cepat menangani gangguan tersebut. Sehingga, pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 00.28 WIB, Sub Sistem Kelistrikan Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu pulih 100 persen. (*)