—
Bagus
beritasebelas.com,Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dalam hal ini Satpol PP OKU harus bekerja ekstra keras menegakkan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di tepi jalan dikawasan Pasar Atas Baturaja.
Betapa tidak, Pol PP bersama Dinas Perhubungan OKU setiap hari selalu mengusir para pedagang di Kawasan Jalan Warsito. Sedangkan pihak PD Pasar Atas seolah diduga membiarkan para pedagang untuk berjualan dilokasi yang sudah dilarang tersebut.
“Kami lah dari pagi jualan disini, wong PD Pasar datang kekami bukannyo nyuruh lari, tapi mintak bayar Rp 4 ribu untuk retribusi katonyo. Berarti kami boleh bukak lapak disini, kan lah bayar. Lagian jugo kami jual ikan sungai, ini kian musiman pak, kalo lah dak musim dak katek kami nak jualan disini,”terang salah satu pedagang ikan yang enggan dikutip namanya
Mendengar pengakuan pedagang tersebut, Anggota Satpol PP OKU beserta Dinas Perhubungan OKU tak dapat berbuat banyak.
“Ini dilema bagi kami, padahal Pak Bupati sudah memerintahkan untuk menjaga kenyamanan pasar ini,” kata Kasat Pol PP Agus Salim didampingi Kasi Trantib Anton.
Dikatakan Anton, pihaknya telah mengupayakan semaksimal mungkin, agar pedagang tidak berjualan di Jalan Warsito, namun jika di lapangan sudah demikian lanjut Anton pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kalau mereka tidak bayar tempat mungkin bisa langsung kita tindak”. Ujarnya.
Ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan OKU, Anton mengatakan pihaknya akan melaporkan hal ini kepada atasan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Yang jelas kami akan menyampaikan hal ini ke Pak Bupati agar beliau tahu apa yang terjadi di lapangan dan pimpinan kami juga tahu bahwa hambatan kami dalam melaksanakan tugas dilapangan” ungkapnya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan dari Pihak Unit Pasar Atas terkait perihal tersebut, Kepala Unit Pasar Atas belum bisa dikonfirmasi.