Polda Sumsel Bongkar Gudang Penyimpanan Gas Elpiji Oplosan di Kabupaten Muara Enim

| |

Kop
Tia

****

beritasebelas.id, Palembang – Gudang penyimpanan yang digunakan untuk mengoplos tabung gas elpiji (liquified petroleum gas/LPG) dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram diduga milik tersangka SW (42) terbongkar setelah warga Dusun I, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim melapor ke pihak kepolisian.

Tersangka SW (42) berserta barang bukti saat konferensi pers – foto Tia beritasebelas.id

Oleh sebab itu, Aparat kepolisian Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil membongkar gudang gas elpiji oplosan tersebut sekaligus mengamankan barang bukti berupa tabung gas yang sudah dioplos pada, Senin 24 Juli 2023 lalu.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di TKP beserta barang bukti berupa 780 tabung gas tiga kilogram maupun yang 12 kilogram yang sebagian sudah berisi dan juga kosong, 1 buah alat suntik, timbangan, dan kendaraan roda empat” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasubdit 1 AKBP Bagus Surya Wibowo SIK, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan jika tabung gas tersebut akan dijual di dua Kabupaten yakni Muara Enim dan juga Pali, kemudian disebar kebeberapa tempat seperti indomaret dan kios-kios.

“Pelaku mengaku bahwa ia bukan merupakan agen pangkalan dan tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan atau pengoplosan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram,” katanya.

Ia menyebutkan tersangka telah menjalankan bisnis jual beli tabung gas tanpa izin ini sudah sejak dua tahun lalu, namun aksi pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke 12 kilogram baru berjalan selama satu bulan terakhir.

“Tabung gas elpiji bersubsidi ini didapat dari pangkalan H Hawawi yang berlokasi di Kelurahan Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali dan juga dari Agen PT Khrisma Usaha Minyak Mandiri,” katanya lagi.

Ia menjelaskan jika untuk mengoplos 1 tabung gas elpiji 12 kilogram tersebut membutuhkan 4 tabung gas elpiji tiga kilogram.

“Untuk media lainnya yaitu menggunakan es batu untuk mendinginkan suhu yang juga bertujuan untuk menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, alat penyuntik gas, dan timbangan. Warga curiga karena ukurannya berkurang, sehingga hal ini mereka laporkan,” jelasnya.

Modal yang dibutuhkan tersangka untuk mengoplos tabung gas 12 kg, dengan membeli empat buah gas subsidi tiga kilogram seharga Rp18.000 per satuan atau sama dengan Rp72.000 dan setelah menjadi tabung 12 kg, kemudia tersangka menjualnya seharga Rp200 ribu sehingga keuntungan diperoleh senilai Rp128 ribu per tabung

“Aktivitas tersebut pelaku mampu mengoplos gas elpiji tersebut sebanyak 12 tabung per minggu. Kemudian gas tersebut dijual senilai Rp200.000 per tabung ke sejumlah toko dan minimarket di kawasan Kabupaten PALI dan Muara Enim,” lanjutnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka akan dikenai dua pasal, yakni Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Adapun ancaman hukuman sesuai pasal di atas adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata dia.*

print
Sebelumnya

Asyik, 19 Agustus Ada Lomba Bidar dan Parade Perahu Hias di BKB Palembang

Jukir Liar di Kawasan Pasar 16 Ilir Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berikut