
****
beritasebelas.id, Palembang – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penyulingan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyuasin, Senin (19/06) lalu.

Pelaku berinisial SP (34) warga Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Wadir Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
“Dan benar, di lokasi terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh tersangka SP,” kata Yudha, Rabu (21/06).
Dijelaskan Yudha bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, minyak tersebut dibeli dari pelaku berinisial H (DPO) Rp 10.000 ribu perliter.
Pelaku kemudian menyuling BBM jenis solar dan pertalite tersebut dengan zat pewarna kimia.
“Kemudian oleh pelaku, BBM tersebut dijual di pertamini, untuk satu liter BBM dijual dengan harga Rp 12.000 ribu perliternya,” jelas Yudha.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan dengan total 456 liter.
“Solar 270 liter, menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia,” tutup Yudha.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.00 milyar. (*)