Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 142 Ton Batubara Ilegal

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap enam pelaku pembawa batubara ilegal.

Keenam pelaku yakni berinisial AR selaku sopir atau pengangkut, YS (sopir), S (sopir), RS (sopir), J (sopir), dan S alias U (sopir).

Enam pelaku pembawa batubara ilegal saat di amankan di Mapolda Sumatera Selatan – foto Uci beritasebelas.id

Batubara tersebut diambil dari wilayah Tanjung Agung Muara Enim dan akan dibawa ke Cakung Jakarta Timur dan Cilegon Banten.

Direktur Ditrekrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo menerangkan bahwa penindakan dilakukan dalam 3 pekan dengan jumlah batubara yang diamankan sebanyak lebih kurang 142 ton.

Penindakan pertama pada tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 01.46 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Pada penindakan pertama anggota mengamankan dua kendaraan, yakni truk jenis Fuso BE 9614 CF dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku A.R,” terang Bagus usai gelar press rilis di Polda Sumsel, Selasa (19/3/2024).

“Dan truk kedua yakni jenis Fuso BE 9302 BN dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku Y.S,” tambah Bagus.

Tak berhenti sampai di sana, anggota kembali melakukan penindakan kedua.

Pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB anggota kembali mengamankan tiga kendaraan yang membawa batu bara ilegal di desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kendaraan pertama Truk jenis Fuso B 9627 BIT dengan muatan batubara sebanyak 30 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial S.

“Rencananya batubara tersebut akan dibawa ke Cilegon Banten,” ujar Bagus.

Truk kedua jenis Fuso B 9604 BYU dengan muatan batubara sebanyak 22 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial R.S dengan tujuan Cilegon Banten.

Truk ketiga jenis Fuso BE 8531 OU dengan muatan batubara sebanyak 30 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial J.

“Rencananya batubara itu akan dibawa ke Cakung Jakarta Timur,” jelas Bagus.

Lalu pada tanggal 18 Maret 2024 anggota kembali melakukan penindakan di Desa Tanjung Baru, Jalan Garuda, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam penindakan tersebut anggota mengamankan satu kendaraan truk jenis Hino Nopol BG 8191 MX warna biru dengan muatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku berinisial A alias U.

“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa batubara tersebut akan dibawa ke Cakung,” terang Bagus.

Dikatakan Bagus bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Termasuk menyelidiki siapa pemilik batubara, pemilik kendaraan dan wilayah tambang batubara yang diambil dari para pelaku,” kata Bagus singkat.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin bagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 atau Pasal 105 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus milyar rupiah.

print
Sebelumnya

Srikaya Panggang, Cocok Untuk Takjil Berbuka Puasa

Tekwan Palembang, Sajian Lezat Pas Untuk Buka Puasa

Berikut