****
beritasebelas.id, Palembang – Kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan mata siswi SMP di Palembang hingga buta saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Bahkan, dalam waktu dekat Polda Sumatera Selatan menghadirkan empat orang saksi satu diantaranya merupakan saksi ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi.
“Dalam minggu ini kami juga akan menghadirkan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (KDKI) terkait dengan kapasitas terlapor yang melakukan penanganan medis terhadap korban, ” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto,
saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/8/2024).
Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, klinik milik bidan berinisial AG tempat korban berobat tidak memiliki izin.
“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota kami, klinik tersebut tidak memiliki izin,” jelas Sunarto.
Dan dalam waktu dekat kata Sunarto, oknum bidan tersebut akan dilakukan pemanggilan.
“Oknum bidan itu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Sunarto.
Saat ini lanjut Sunarto, korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kondisi kulit korban yang sebelumnya melepuh saat ini sudah berangsur pulih, saat ini kami juga sedang mencari kornea mata untuk korban,” pungkas Sunarto.