****
beritasebelas.id, Palembang – Jajaran anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk 5 orang tersangka pencurian Sapi di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan.
Keempat tersangka yakni Andi Wibowo (50), Heriyanto (31), Julio (25) Apriadi (29) dan Napoleon (19), keempat tersangka merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan korban Jata warga Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihanindika mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Jata yang telah kehilangan sapinya pada Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Usai mendapat laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan kepada para pelaku, lalu pada Kamis (24/11/2022) malam anggota kami berhasil menangkap pelaku di rumah masing-masing,” kata Agus saat diwawancarai di Polda Sumsel, Jumat (25/11).
Agus mengungkap bahwa pada saat akan ditangkap, dua tersangka yakni Apriadi dan Julio mencoba melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku.
“Tersangka Apriadi dan Julio mencoba melawan saat akan ditangkap, sehingga anggota kami
terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku,” ungkapnya.
Tak hanya menangkap para pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 Mobil Pick Up dan 1 ekor Sapi betina warna putih.
“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.