****
beritasebelas.id, Palembang – Seorang oknum customer service Bank BRI Tanjung Sakti Cabang Pagaralam diamankan Polda Sumatera Selatan.
Tersangka ialah VM (34) warga Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan. Ia ditangkap lantaran nekat menguras uang nasabah.
Setidaknya ada 70 anggota nasabah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dari para tersangka dengan jumlah total kerugian Rp 5.253.953.819.
Dalam menjalankan aksinya VM tak sendiri, dia dibantu rekannya AW (35) yang tak lain adalah Pramubakti (OB) Bank BRI tersebut.
Dihadapan Polisi VM mengaku nekat menguras uang nasabah karena masalah ekonomi keluarg.
“Saya nekat kuras uang nasabah karena masalah ekonomi keluarga,” tutur VM, Jumat (24/02).
Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, modus yang lakukan pelaku yakni memindahkan uang dari rekening korban ke rekening milik tersangka melalui atm milik korban.
“Jadi atm milik korban ini ditahan tersangka, dengan alasan akan ada pengundian,” kata Putu.
Putu mengungkap, aksi yang dilakukan para pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 13 Februari 2023.
“Selama tiga tahun itu korban gali lobang tutup lobang, di mana pada saat salah satu nasabah ingin mengambil uang, tersangka menarik uang nasabah yang lain,” ungkap Putu.
Dijelaskan Putu, terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah yang mengecek buku tabungan orang tuanya.
“Salah satu anak nasabah ini mengecek buku tabungan ayahnya, saat diperiksa buku itu kosong, tidak ada saldo sama sekali, padahal, sang ayah menabung di buku tersebut,” jelas Putu.
Ketika diusut lanjut Putu, saldo rekening di buku tabungan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka (VM) melalui atm milik korban.
“Tersangka ini memindahkan saldo rekening korban ke rekening miliknya melalui atm milik korban,” tambah Putu.
Atas kejadian itu, anak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatra Selatan.
Usai menerima laporan, anggota Subdit II Perbankan Dirkrimsus Polda Sumsel melakukan penangkapan kepada para tersangka di kawasan Pagaralam.
“Tersangka ditangkap di kawasan Pagaralam pada Kamis 16 Februari 2023,” terang Putu.
Tak hanya menangkap pelaku, anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan nasabah BRI yang transaksinya ditulis tangan oleh pelaku, rekening koran nasabah BRI, 32 kartu atm nasabah BRI yang digunakan pekaku untuk transaksi, satu kartu kredit BRI milik pelaku AW, SOP BRI tentang pembukaan rekening setoran dan tarik tunai, serta laporan audit Tim adhoc atas 70 nasabah BRI.
Barang bukti lain hasil kejahatan pelaku yakni, satu unit rumah yang beralamat di Jalan Simpang Karet, Kelurahan ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, satu unit ruko dua pintu beralamat di Desa Simpang Pumi, Kecamatan Tanjung Sakti Kota Pagaralam, tanah atau kebun beralamat di Desa Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam, tanah kebun beralamat di Desa Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam, dan kandang ayam broiler dengan kapasitas lebih kurang 5000 ekor di alamat Desa Joko, Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebesar dua ratus milyar.