Polda Sumsel Tangkap Tiga Kurir Narkoba Asal Medan

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Tiga warga Medan dan satu warga Muratara ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel karena kedapatan membawa 2 kilogram sabu-sabu dan 4.010 butir pil ekstasi. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

TSK pembawa Narkoba saat di amankan pada penangkapan di Jalan Lintas Sarolangun – Lubuklinggau Kabupaten Muratara

Keempat tersangka yakni Iskandar, Jhonathan, dan Dicky Proyogi, ketiganya merupakan warga Medan yang membawa sabu-sabu dari Medan. Satu diantaranya yakni Dicky merupakan anak dibawah umur yang sudah dilimpahkan prosesnya ke tahap 2.

Sementara Farizal warga Muratara yang menjemput dan mengarahkan ketiga tersangka ke tempat pemesan.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menjelaskan, ketiganya ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun – Lubuklinggau Kabupaten Muratara, Sabtu 23 September 2023.

“Sebelumnya anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara dari pukul 03:00 WIB, dari itu anggota sudah stand by di lokasi,” jelas Harissandi, Rabu (11/10).

Kata Harissandi, ketiga tersangka membawa sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ. Barang bukti Narkoba itu disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan di kursi belakang.

“Saat disetop anggota dan digeledah ada tas ransel dan ketika ditanya isinya, ternyata narkoba, barang tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas,” kata Harissandi.

Jhonathan dan Iskandar mengaku bahwa pengantaran barang haram tersebut perintah oleh seseorang bernama Dani.

“Awalnya barang haram itu diantar ke Provinsi Jambi. Namun, tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara,” akui Jonathan.

Ketiganya menggunakan mobil rental untuk membawa Narkoba.

“Awalnya mau ke Jambi tapi diganti ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani, sehari Rp 400 ribu, ” ungkap Jonathan.

Kata Jonathan, dirinya mendapat upah Rp 25 juta jika berhasil mengantar barang tersebut.

“Upahnya Rp 25 juta dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu hanya lewat telepon saja, ” tutup Jonathan.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup/mati.

print
Sebelumnya

Persembahkan 54 Medali, NPCI Palembang Naik Peringkat di Peparprov Lahat

Dilantik Sebagai Ayah Genre, Ratu Dewa: Fokus Turunkan Angka Stunting dan Pernikahan Dini

Berikut