beritasebelas.com,Palembang – Maraknya kasus tindak pidana yang disertai pemberatan hingga menimbulkan korban jiwa dalam sepekan terakhir membuat masyarakat Sumatera Selatan menjadi resah.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dililhat dari banyaknya tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam akibat penyalahgunaan senjata tajam, maka Polda Sumsel Maklumat Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam.
“Sikap tegas tersebut tertuang pada Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumsel dengan Nomor: Mak/06/VII/ 2020 tentang Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam,” kata Supriadi, Senin (27/7).
Menurutnya, dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum, Kapolda Sumatera Selatan menilai perlu mengeluarkan Maklumat tersebut agar tindak pidana yang disertai pemberatan dengan menimbulkan korban jiwa dapat diminimalisir sebaik mungkin.
“Dalam maklumatnya, Kapolda Sumsel menyebutkan setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa sajam, senjata pemukul, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Selain itu, kata Supriadi, maklumat tersebut dimaksudkan agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal, premanisme serta tindak pidana lainnya.
“Dilarang main hakim sendiri. Penyelesaian masalah sebaiknya dilaksanakan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan agama serta perangkat pemerintah lainnya seperti Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas ataupun diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, jika pada Minggu keempat Juli 2020 ada sebanyak 38 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumsel dan Polres/Tabes.
“Dari 38 kasus tindak pidana tersebut, 17 kasus diantaranya merupakan 17 kasus Curat, 8 kasus Curas, 4 kasus penganiayaan berat, 8 kasus Curanmor dan 1 kasus pembunuhan,” katanya.