****
beritasebelas.id, Palembang – Seleb Tik Tok Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto membenarkan hal tersebut.
“Yah benar per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Agung, (27/04/2023).
Agung menjelaskan bahwa penetapan Lina sebagai tersangka setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses lainnya.
“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama,” kata Agung.
Lanjut dikatakan Agung bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” tegas Agung.
Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka bahwa pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
“Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” beber Agung.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa dari pihak Polda Sumsel juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut
“Kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,” jelas Agung.
Dengan adanya hal ini Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik.