beritasebelas.com,Palembang – Pada pekan pertama bulan Agustus (3 sampai 9 Agustus 2020), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres jajaran berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (10/8).
Dari 32 kasus tindak pidana yang tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 18 kasus, curas 13 kasus, pembunuhan 1 kasus dengan jumlah 32 kasus.
“Dari 32 kasus tersebut terdiri dari Polrestabes Palembang sebanyak 14 kasus. Lalu Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin, Polres Pali masing-masing 3 kasus. Serta Polres Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih masing-masing 2 kasus,” katanya.
Pada pekan itu menurutnya, masih ada tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam, maka tidak henti-hentinya Polda Sumsel mensosialisasikan maklumat larangan penyalahgunaan senjata tajam dari Kapolda Sumsel .
Selain itu, Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) yang terjadi, dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap kasus tersebut.