
****
beritasebelas.id, Palembanh – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Ilir Timur (IT) II Palembang, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku ialah Muhammad Agus Surono warga jalan Slamet Riady, lorong Kidul Darat, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Kapolsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya pada Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Fadilah, Senin (19/9).
Tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang berisikan delapan bungkus plastik klip bening transfaran berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu 6,97 gram, satu buah timbangan digital, satu bal plastik klip bening kecil dan uang tunai sebesar Rp 150.000 di selipan rak piring dapur rumah tersangka.
“Dari pengakuan tersangka sabu tersebut akan di jual di kapal, karena kebetulan beliau ini bekerja di kapal,” terangnya.
Sedangkan tersangka Agus mengaku jika dirinya sudah 3 bulan menjadi pengedar.
“Dalam satu kali transaksi saya mendapatkan omset sebesar 8 juta rupiah,” katanya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman 14 penjara.