Polisi Gadungan di Palembang Ditangkap, Tipu Pacar Hingga Jutaan

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang menangkap seorang polisi gadungan. Tersangka ialah M Arief Fikriansyah (23) warga Jalan Mayor Salim Batu Bara, Kecamatan Kemuning Palembang.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana – foto Uci beritasebelas.id

Dalam menjalankan aksinya, Arief mengaku sebagai anggota polri yang berdinas di Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Bahkan, Arief juga kerap meminta uang kepada korban.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengungkapkan, terbongkarnya Arief sebagai polisi gadungan setelah pelaku meminjam motor korban dan tidak dikembalikan.

“Jadi pelaku ini meminjam motor kepada pacarnya dan tidak dikembalikan, dengan alasan dipinjam Kanit Reskrim Ilir Barat I Palembang,” ungkap Ginanjar, Jumat (11/8).

Kemudian, pacarnya pun mengecek ke Polsek IB I. Namun, tidak ditemukan nama anggota Reskrim IB I atas nama Arief.

“Dari laporan korban, kami turunkan personil dan menangkap pelaku di kosannya di Jalan Rawa Jaya Kecamatan Kemuning Palembang,” kata Ginanjar.

Selain motor, pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 7,5 juta serta satu unit handphone.

“Korban meminta tersangka untuk memperbaiki Handphonenya. Tetapi, malah dijual oleh pelaku,
nah untuk uang 7,5 juta itu digunakan pelaku membayar kosannya,” ujar Ginanjar.

Lanjut dikatakan Ginanjar, korban percaya bahwa pacarnya seorang polisi, karena pelaku kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda,

“Waktu bubarin tawuran, pelaku ini memakai seragam polisi agar korban percaya,” jelas Ginanjar.

Sementara tersangka Arief mengaku jika ia sengaja menjadi polisi gadungan hanya untuk sekedar gaya-gayaan. “Cuma untuk gaya-gayaan pak, ” akui Arief.

Baju kaus Reskrim yang ia kenakan didapat dengan cara memesan lewat konveksi.

“Saya beli di tempat konveksi di kawasan Jalan Angkatan 66, ada tiga kaus. Satunya Rp 100 ribu, ” katanya.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

print
Sebelumnya

Miris! Sumsel Masuk Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Tertinggi di Indonesia

Gandeng UNILA, UPGRIP Gelar Seminar Peningkatkan Kualitas Dosen MBKM

Berikut