Polisi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu Berat 5,3 Kilogram

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap EP (35) seorang kurir paket sabu dengan berat 5,3 kilogram.

Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang ungkap perkara penangkapan kurir sabu seberat 5,3 kg – foto Uci beritasebelas.id

Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.

EP ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut dipinggir Jalan HM Noerdin Panji atau tepatnya depan warung indomie, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP.

“Anggota kami awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan,” kata Harryo, Rabu (17/5/2023).

Setelah dilakukan pemantauan dilapangan, anggota melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

“Gerak-gerik pelaku ini mencurigakan sehingga anggota melakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan. Dan anggota menemukan sabu yang dibungkus coffee sebanyak 5,3 Kg,” ungkap Harryo.

“Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung,” tambah Harryo.

Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dengan upah sebesar Rp 500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut.

“Tapi anggota kami mengagalkannya, dengan mengamkan pelaku bersama barang bukti, ” jelas Harryo.

Lanjut dikatakan Harryo, setelah dilakukan penelusuran, pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Untuk saat ini anggota kami tengah memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga ke jaringan pelaku, ” tutup Harryo.

Sementara pelaku EP mengaku, mengambil barang haram tersebut ke Palembang menggunakan motor, dan mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu dari Y.

“Saya belum mendapatkan upah tapi saat mau pergi ke Palembang mendapatkan uang Rp 500 ribu dari Y, saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu,” kata EP.

Usai mendapatkan barang EP pergi menggunakan motor untuk kembali ke Betung, tapi tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

“Saya baru satu kali ini melakukan aksi ini, ” tutupnya.

print
Sebelumnya

Hendak Tawuran, 13 Remaja Diamankan Polisi

Pemkot Palembang Sebut Banjir yang Terjadi Akibat Ulah Masyarakat

Berikut