****
beritasebelas.id, Palembang – Sebanyak 7,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Sabu tersebut diamankan dari dua orang tersangka.
Kedua tersangka yakni Harun Eka Wijaya (22) warga LK I, Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari temuan tersebut, anggota kita lakukan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap satu orang tersangka inisial H. Kita temukan sabu seberat 155, 92 gram dari celananya,” kata dia saat pers rilis, Senin (6/1/2023) siang.
Ngajib menjelaskan, setelah menangkap tersangka HR pihaknya pun melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka wanita berinisial NS. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberar 4 kilogram.
“Kita kembali lakukan pengembangan dengan menuju rumah pemilik barang haram tersebut. Namun, tersangka sudah tidak ada di lokasi. Kita hanya temukan sepucuk senjata api rakitan (senpira) berikut tujuh amunisi,” jelasnya.
Ngajib menjelaskan, hasil ungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 7,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.