Polisi Himbau 3 Pelaku (DPO) Perampokan Toko Emas di Sungai Lilin Serahkan Diri

| |

Dudi

beritasebelas.com,Palembang Luar biasa itulah mungkin ungkapan yang patut diberikan kepada Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel, karena kembali berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku Perampokan Toko Emas di Sungai Lilin Kabupaten  Musi Banyuasin (Muba).

Pelaku yang ditangkap tersebut adalah Inisial Hen (34) tinggal di Desa Tanjung Serian Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Hal tersebut terungkap pada Konferensi Pers/ Press Release di Depan Gedung Subdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel, Senin 1 Juni 2020, yang disampaikan oleh Kasubdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel Kompol Supriyadi, SIK, dan didampingi oleh Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel Kompol Rudiyanto,.

Pelaku Inisial Hen dalam perampokan tersebut bertugas sebagai penggambar dari situasi Toko Cahaya Murni yang di rampok.

Pelaku Inisial Hen di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi jaringan bahwa tersangka Inisial Hen berada di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Kemudian Kasubdit 3 Jatanras dipimpin Kompol Suryadi, SIK memerintahkan Kanit 4 Kompol Zainuri bersama anggota untuk berangkat dan melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pelaku Inisial Hen tersebut ada di Perumahan Cikandi Kabupaten Subang. Mengetahui keberadaan pelaku, maka Subdit III pimpinan Kompol Suryadi, SIK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial Hen tersebut, Subdit III (Jatanras) Dit Resrkimum Polda Sumsel langsung membawa pelaku inisial Hen ke Palembang untuk pengembangan.  Ketika sampai di dekat rumah salah satu pelaku lainnya, dan akan menurunkan pelaku inisial Hen, tiba tiba pelaku inisial Hen yang masih dalam keadaan tangan terborgol mendorong anggota Subdit III (Jatanras) Dit Rerskrimum Polda Sumsel dan mencoba melarikan diri. Tetapi dengan sigap anggota langsung melepaskan tembakan peringatan 3 kali ke atas, namun tidak dihiraukan pelaku.

Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku inisial Hen dengan menembak kaki pelaku Hen.

Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 pukul 12.15 Wib telah terjadi perampokan di toko Emas Cahaya Murni di Pasar Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Muba.  Perampokan tersebut dilakukan oleh delapan orang pelaku dengan membawa senjata api.

Dari 8 pelaku perampokan Toko Emas tersebut, sudah 4 pelaku tertangkap, 2 pelaku melawan, hingga dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan 1 pelaku ditangkap dalam keadaan hidup dan 1 pelaku menyerahkan diri ujar Kompol Suryadi, SIK Kasubdit III (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumsel.

Kompol Suryadi, SIK menghimbau kepada 3 pelaku perampokan lainnya yang belum tertangkap, tetapi sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) yaitu Pelaku Sekai, Umar dan Joni agar segera menyerahkan diri. Karena Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel terus mencari dan akan tetap menangkap 3 pelaku yang masih melarikan diri.

print
Sebelumnya

Kapolda Sumsel Cek Personel Dalam Rangka Pendisiplinan Wilayah Kota Palembang

Cegah Penyebaran Covid-19, Sekolah Wajib Terapkan Satu Siswa Satu Meja

Berikut