****
beritasebelas.id, Palembang – Ditres Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sebanyak 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru 2024 lalu di sejumlah wilayah Sumsel.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi menjaskan bahwa barang bukti yang dimusnakan tersebut, dari 11 Laporan Polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023.
“Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,” jelas Harissandi, Jumat (12/1/2024).
Barang bukti yang disita diamankan dari 13 orang tersangka sebanyak 36.804,91 gram sabu-sabu atau 36 kilogram lebih. Lalu pil ekstasi sebanyak 9.987 butir ekstasi.
“Hasil pengungkapan hari ini, setidaknya kami menyelamatkan 241.163 jiwa anak bangsa,” ungkap Harrissandi.
Para pelaku yang kebanyakan sebagai kurir ini melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.