
****
beritasebelas.id, Palembang – Komplotan perampok toko emas di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) diringkus Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Para pelaku ialah Didin Sugianto (51) alias Suwitno otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.
Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas.
Serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.
Kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda, yakni di Provinsi Bengkulu dan Sumatera Barat tanpa perlawanan.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa kronologi kejadian pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Di mana para pelaku ini ketika masuk ke toko emas itu langsung menodongkan senjata api rakitan kepada korban, dan langsung mengambil emas yang dipajang di etalase,” ungkap Anwar saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (8/11).
Usai mengambil emas, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Namun, salah satu pelaku bernama Suwitno menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan kepada korban.
“Pelaku Suwitno melepaskan tembakan ini untuk menakuti korban dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” ujar Anwar.
Usai kejadian tersebut, korban bernama Frengki (27) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pali.
“Tim kami menerima laporan dari Polres Pali mengenai kejadian itu, sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan, satu pelaku ditangkap di Provinsi Bengkulu, dan keempat pelaku lainnya ditangkap di penginapan di Sumatera Barat,” terang Anwar.
Kata Anwar, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bernama Suwitno merupakan residivis pada kasus yang sama Tahun 2018.
“Pelaku Suwitno ini sebelumnya juga pernah merampok toko emas di Gelumbang dan Muara Enim,” kata Anwar.
Korban Regi (27) menyebut bahwa atas kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian senilai Rp 2 milyar.
“Karena tak hanya seluruh emas yang diambil. Namun, para tersangka juga mengambil uang uang berada di dalam laci,” singkat Regi.
Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta UU Darurat No 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)