****
beritasebelas.id, Palembang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang resmi menahan DA, Perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari kelingking bayi berusia delapan bulan putus karena kelalaiannya saat mengganti infus.
DA ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, Kamis (09/02/2023).
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DA dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/2) malam oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, maka per hari ini DA dilakukan penahanan secara resmi,” kata Haris.
Haris menuturkan bahwa dalam kasus ini pelaku terbukti melanggar pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tutur Haris.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian tersebut,” tambah Haris.
Haris menjelaskan bawa pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur terkait kasus tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini bila ada kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku.
“Kalau ada kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, maka tidak menutup kemungkinan kami akan memberikan peluang adanya Restorative Justice dalam kasus ini,” jelas Haris.
Namun, lanjut Haris, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya Restorative Justice tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu dan tetap fokus terhadap proses penyelidikan yang kami lakukan dalam kasus ini, untuk sementara pelaku hanya satu orang saja,” pungkas Haris.