****
beritasebelas.id, Palembang – Polisi menangkap sekelompok orang yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk
simpang lampu merah Macan Lindungan di Jalan Soekarno Hatta Palembang, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi para pelaku bahkan viral di media sosial (Medsos) Instagram.
Kedua pelaku yang diamankan ialah Candra Irawan dan Junaidi, sementara pelaku utama atas nama Raihan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Renda Saputra sedang melintas di simpang lampu merah Macan Lindungan menuju Musi II Palembang.
“Waktu lampu merah itu, pelaku Raihan langsung meminta uang secara paksa kepada sopir,” jelas Harryo, Rabu (8/5/2024).
Dari hasil pemalakan tersebut, Raihan mendapatkan uang berjumlah Rp 36.000 ribu.
Uang tersebut dibagi Raihan kepada dua orang rekannya Candra dan Junaidi yang berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi.
“Untuk Candra mendapatkan upah uang Rp 5.000 ribu, sementara Junaidi mendapatkan upah sebesar Rp 2.000 ribu,” ungkap Harryo.
Kata Harryo bahwa pelaku Raihan merupakan pemalak kambuhan, sementara kedua rekannya pemain baru.
“Sasaran para pelaku ialah plat mobil dari luar Provinsi Sumsel. Karena sopir-sopir dari luar ini kan tidak memahami situasi di jalanan,” kata Harryo.
Harryo mengimbau kepada para pengendara agar tidak membuka kaca mobil saat berada di perjalanan.
“Saya mengimbau pada pada pengemudi sopir truk yang melintas agar tidak membuka kaca jendela walaupun kepentingan merokok, bisa menempatkan pada posisi aman, agar tidak terjadi tindak pidana,” imbau Harryo.
Pihaknya juga akan mendirikan pos terpadu dan mobile di jalanan.
“Insya Allah dalam waktu kami akan mendirikan pos-pos di tempat yang rawan terjadi pemalakan,” terang Harryo.
“Dan untuk pelaku Raihan saat ini masih dalam pengejaran pihak kami,” tutup Harryo.