****
beritasebelas.id, Palembang – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap satu orang pelaku pedofil berinisial
TA (35).
TA sendiri ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Sebarang Ulu Palembang, Kamis (02/02/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah hhandphone dan flashdisk yang digunakan pelaku untuk membuat video terhadap korbannya.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal tim siber patroli menemukan akun dan email yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki melakukan pelecehan terhadap seorang anak laki-laki di bawa umur.
Usai mengetahui kejadian tersebut, anggota pun melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap email dan wajah, pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Putu kepada wartawan, Rabu (8/2/23).
Dikatakan Putu bahwa aksi yang dilakukan pelaku sudah berjalan selama satu tahun lebih.
“Jadi pelaku ini menjalankan aksinya sejak bulan maret 2021 hingga sekarang,” kata Putu.
Dijelaskan Putu, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan top up game.
“Sehingga korban tertarik dan mau mengikuti kemauan pelaku,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Putu, pada saat melakukan aksinya pelaku juga merekam.
“Pelaku merekam aksi bejatnya tersebut untuk menambah hasrat seksualnya,” tambah Putu.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya.
Pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimum 5 milyar.
Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 37 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, setiap orang memperbanyak, menggandakan, memproduksi, yang menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan. menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00.
Serta Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.