****
beritasebelas.id, Palembang – Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku pembobol toko Alat Tulis Kantor (ATK) Arta Jaya di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Sukarami Palembang.
Pelaku ialah Andi alias Pitung (32) warga Kecamatan Sukarami Palembang. Pitung ditangkap oleh tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kanit AKP Herly Setiawan dan Panit AKP Novel Siswandi
di rumahnya di daerah Sukarami Palembang, Senin (10/7) siang.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengtakakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Di mana modus pelaku ini memanjat atap ruko, kemudian merusak pintu teralis bagian belakang toko.
“Setelah berhasil masuk ke dalam toko yang dalam keadaan kosong, pelaku kemudian mengambil uang sebanyak Rp 10 juta yang berada di meja kasir beserta dua unit handphone,” kata Agus, Selasa (11/7).
Adapun masing-masing handphone merk Samsung type A03 Core warna pink serta dua unit handphone merk Samsung warna hitam.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta,” ujar Agus.
Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Sukarami Palembang.
“Dan dari hasil peemriksaan, pelaku telah melakukan pembobolan di TKP itu sebanyak dua kali. Namun, pada aksi pertama tersangka tidak berhasil membawa kabur harta benda yang ada di toko,” jelas Agus.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun di penjara.