****
beritasebelas.id, Palembang – Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap
pelaku penembakan terhadap penjaga tanah bernama Nugroho alias Nunung (51) yang tewas beberapa hari yang lalu.
Tersangka diketahui berinisial JP alias Sam
(66). Tersangka ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (9/9/2024) malam.
“Benar pelaku sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di pelariannya di Sumut Deli Serdang,” Ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidodo, Rabu (11/9/2024)
Kata Harryo, kronologi kejadian berawal saat korban dan tersangka ribut, yang menjadi permasalahan saat itu, di mana korban menyetop pembangunan di Perumahan Grand Mansion III yang diduga tersangka menjadi pengawasnya.
“Dari sanalah tersangka dan korban cekcok, lalu tersangka sakit hati, ” kata Harryo.
Lalu, sekitar pukul 11.00 tersangka mengetahui kalau korban sedang berada di ruko milik saksi yakni Herman bersama dengan saksi MF, MH dan HR di Jalan HM Azhari, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang (TKP).
“Saat itu tersangka yang masih emosi kembali merasa kesal terhadap korban yang diketahui tersangka masih berusaha menyetop pembangunan di rumah tersebut, lantaran sebelum diberikan uang kompensasi yang diminta korban sekitar Rp 15 juta untuk 15 kapling tanah, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan penembakan terhadap korban,” terang Harryo.
Saat itu, sambung Harryo, tersangka mendatangi korban di ruko milik saksi Herman, kemudian tersangka langsung masuk ke dalam dan berjalan menghampiri korban tanpa berkata apapun sambil mengeluarkan senjata api dari balik bajunya.
Dari jarak sekira tiga meter, tersangka langsung menembak korban sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.
“Lalu tersangka kembali mendekati korban yang saat itu tergeletak di lantai dengan jarak sekitar satu meter. Tersangka menembak di bagian kepala korban sebanyak satu kali, setelah mengetahui korban tidak bergerak dan banyak mengeluarkan darah di bagian kepala, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor,” beber Harryo.
Lebih lanjut Harryo mengatakan, selain mengamankan tersangka, anggota juta mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis repolper bergagang fiber warna hitam, 2 butir amunisi aktif kaliber Pin 9, 2 buah Selongsong amunisi kaliber pin 9.
“Satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung warna coklat, 1 lembar baju kemeja warna biru bermotif 1 buah topi warna merah dan 1 sepeda motor merek Honda Vario, warna hitam nomor polisi BG-2761-ZW serta 2 butir pecahan proyektil,” tutup Haryo.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.