beritasebelas.com,Banyuasin – Pihak Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Jamil (27) warga Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin yang ditemukan warga tewas di bersimbah darah di pinggir sungai dengan luka mengerikan disekujur tubuhnya.
Pelaku pembunuhan bernama Guntur alias Ujang Galon (20), warga Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Terjadinya pembunuhan sadis tersebut bermula pada Senin (11/5), dimana adik dari pelaku bernama Ujok diancam akan ditusuk oleh korban dengan alasan bahwa adik pelaku mengintip istri korban sedang mandi.
Adik pelaku yang tidak menerima kejadian tersebut kemudian memberitahu kepada pelaku tentang ancaman korban. Atas pengaduan tersebut pelaku pun menaruh dendam kepada korban. Sehingga pada Selasa (12/5) pelaku merencanakan untuk menemui korban.
Ketika pelaku berjalan menuju ke Desa Penuduan Darat untuk mencari korban, pelaku melihat korban sedang duduk di pelataran BOM tempat masyarakat mandi. Lalu pelaku mendekat ke arah korban dan bertanya
“Jamil apo dio maksud kau nak nujah adek aku kemaren,” bentak pelaku.
Karena pertanyaannya tidak dijawab oleh korban, pelaku pun kemudian naik pitam, bersamaan dengan itu pelaku langsung membacok parang ke arah leher korban bagian sebelah kiri 1 liang hingga korban terjatuh ke tanah.
Tak puas dengan hal itu, kemudian pelaku kembali membacok korban secara berulang-ulang mengenai kepala sebelah kanan 2 liang, pundak 1 liang, badan bagian belakang 4 liang, kening 1 liang dan pantat 1 liang.
Melihat korban tidak bergerak lagi pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut berjalan kaki menuju kehutan membuang parang di sungai untuk menghilangkan barang bukti, kemudian pelaku langsung pulang kerumahnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar S.IK melalui Kapolsek Tungkal Ilir, AKP Hendri SH, ketika dihubungi, Rabu (13/5), membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Alhamdulilah dalam 1×12 jam tersangka sudah dapat kami tangkap, Pelaku bernama Guntur alias Ujang Galon, (20) yang beralamat di dusun Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba,” ujarnya.
Menurut Hendri, dengan gerak cepat dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, tidak sulit mendapatkan pelaku yang sudah menghilangkan nyawa seseorang.
“Pelaku ditangkap di dalam pondok di tengah kebun karet Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba dan dari pengakuan tersangka, dirinya nekat menghabisi nyawa Jamili karena dendam sebab adiknya (pelaku red) mau ditusuk oleh korban, (Jamili red),” katanya.
Kapolsek Hendri menegaskan, bahwa atas perbuatan Guntur, pihaknya akan mengenakan pasal Tindak pidana Pembunuhan dan atau Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.
“Diduga akibat pukulan senjata tajam jenis parang hingga korban tewas mengenaskan dipinggir sungai. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sudah kita amankan dan akan dikenakan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.