—
Lanha
beritasebelas.com,Banyuasin – Pengedaran 2 kg Narkoba jenis sabu dan 9.000 pil ekstasi berbentuk permen tokoh animasi senilai Rp 2,7 miliar berhasil digagalkan Sat Reskrim Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Selasa 9 Januari 2018 mengatakan sabu dan ekstasi jenis baru tersebut diamankan dari tersangka Ikhsan (35) warga, Dumai, Riau dan Rimbo Lasmono (39) sopir asal Talang Kelapa Banyuasin di tempat berbeda.
Setelah dilakukan pengembangan, selang 5 jam kemudian sekira pukul 02.00 Wib, petugas mengamankan Rimbo selaku pembeli sabu tersebut di depan asrama haji. Dari tangan tersangka diamankan 9.000 butir ekstasi, terdiri dari 1.000 butir warna hijau, 3.500 butir warna pink dan 4.500 warna kuning.
“Tersangka satu ini terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki, karena berupaya kabur saat didatangi petugas,” katanya.
Menurutnya, barang bukti ekstasi yang diamankan tergolong jenis baru. Biasanya ekstasi berbentuk pil, yang ini seperti permen suplemen anak-anak yang berbentuk tokoh animasi kartun.
“Dari pengakuan tersangka, akan diedarkan ke kawasan Banyuasin-Palembang dan sekitarnya, pembelinya mayoritas dewasa namun tidak menuntut kemungkinan konsumen akhirnya menyasar ke anak-anak,” katanya.
Dia menilai para tersangka Narkoba ini termasuk dalam jaringan Internasional. Informasinya barang yang dipasarkan berasal dari luar negeri, bisa dari China atau Malaysia yang di bawa ke Indonesia lewat jalur laut dan darat.
“Kami akan kembangkan lagi kasus ini, untuk sementara 2 tersangka diamankan di Mapolres Banyuasin,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 99.
“Mereka diancam kurungan maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati,” pungkasnya.