****
beritasebelas.id, Palembang – Anggota Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di area parkiran Minimarket seperti Alfamart dan Indomaret berhasil ditangkap.
Kedua pelaku yakni Sidik Nuryadi (29) warga Jalan Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, dan Andri Nayoan (26) warga Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Kedua pelaku ditangkap dikediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah menerangkan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.
“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali. Namun, dari laporan polisi yang kami terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Ngajib, Selasa (15/11).
Tak hanya menangkap para pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit motor. Namun hal tersebut masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan oleh para pelaku.
“Kami masih mengembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” ungkap Ngajib.
Lanjut dikatakan Ngajib, untuk motor curiannya sendiri dijual para pelaku di daerah Palembang dan luar Palembang.
“Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motornya,” kata Ngajib.
Atas ulahnya, para pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara.