Polrestabes Palembang Tetapkan Oknum Perawat Sebagai Tersangka Kasus Jari Kelingking Bayi Putus

| |

Kop
Uci

****

beritasebelas.id, Palembang – DN perawat yang sebabkan jari kelingking bayi putus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.

IMG-20230206-WA0117
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib

DN ditetapkan sebagai tersangka usai anggota Reskrim Polrestabes Palembang gelar perkara kasus tersebut hingga penambahan keterangan saksi hingga diambil keputusan penetapan tersangka terhadap DN karena telah lalai dalam menjalankan tugas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, setelah memintai tiga orang saksi tambahan dan digelarnya gelar perkara diputuskan DN sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana dengan pasal 360 ayat (1), dalam kasus ini. Maka kami menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah DN sebagai tersangka,” ungkap Ngajib, Senin (06/02).

Dikatakan Ngajib, meski DN telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“DN belum ditahan, karena kami akan memanggilnya terlebih dahulu, dan melihat kondisi psikologisnya apakah kesehatan dia baik ataukah usai insiden ini menjadi sakit karena trauma,” kata Ngajib.

Lanjut Ngajib mengatakan, secara keseluruhan ada 10 saksi yang diambil keterangan dalam kasus ini, di mana tiga diantaranya merupakan saksi baru.

“Dan berdasarkan keterangan para saksi, ini merupakan kelalaian dari oknum perawat tersebut,” tambah Ngajib.

Atas ulahnya, oknum perawat tersebut dikenakan pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

print
Sebelumnya

Polisi Gagalkan Sabu Seberat 7,2 Kg, Dua Orang Tersangka Diamankan

134 Warga Jumpai Divaksin

Berikut